Anji Penuhi Panggilan Polisi Soal Videonya

Anji memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan berita bohong dalam videonya.
Penyanyi Anji. (Foto: Instagram/duniamanji)

Jakarta - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan berita bohong dalam videonya bersama Hadi Pranoto yang mengklaim obat herbal virus corona atau Covid-19.

"(Anji) sudah datang, lagi diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 10 Agustus 2020.

(Anji) sudah datang, lagi diperiksa.

Baca juga: Kronologi Anji, Jurnalis Buzzer Hingga Hadi Pranoto

Diketahui sebelumnya Anji dan Hadi dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam video berdurasi sekitar 35 menit itu, Anji dan Hadi berbincang terkait penemuan obat herbal antibodi yang diklaim mampu menyembuhkan infeksi virus Corona atau Covid-19 hanya dalam waktu maksimal 3 hari. Dalam wawancaranya dengan Hadi Pranoto juga disebut sebagai profesor dan pakar di bidang mikrobiologi. 

Hadi juga mengaku telah mendistribusikan obat herbal temuannya ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Bali, Jawa, hingga Sumatera.

Wawancara tersebut sontak menuai beragam komentar netizen. Bahkan, nama Anji sempat masuk dalam jajaran trending di Twitter pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Baca juga: Ancaman Hukuman Anji dan Hadi Pranoto Mengerikan

Pada Senin, 3 Agustus 2020 Anji dan Hadi dilaporkan Muannas terkait unggahan di kanal YouTube Dunia Manji. Muannas menduga mereka telah menyebarkan berita bohong alias hoaks melalui media sosial terkait obat corona.

Muannas menduga, Anji selaku pihak penyebar konten bisa saja melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1, dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016.

Kemudian, dijerat pula dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyoal Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya pun dibenarkan oleh Muannas.

"Benar [dilaporkan ke polisi]," kata Muannas Alaidid lewat sambungan telepon, Senin malam, 3 Agustus 2020. []


Berita terkait
Laporan Anji dan Hadi Pranoto Dicabut Jika Penuhi ini
Muannas mengatakan, aparat penegak hukum menilai kasus yang dilaporkannya memenuhi tindak pidana terkait berita bohong atau hoaks.
Akui Telah Bikin Gaduh, Anji Akhirnya Minta Maaf
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akhirnya meminta maaf kepada publik menyusul tindakan yang dianggap menciptakan kegaduhan.
Kronologi Anji, Jurnalis Buzzer Hingga Hadi Pranoto
Anji kembali membuat kehebohan setelah mengunggah video wawancaranya dengan Hadi Pranoto. Sebelumnya ia pernah mengomentari foto jenzah Covid-19.