TAGAR.id, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mendukung langkah pemerintah untuk menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seperti dilakukan terhadap PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk.
"Saya tentu mengapresiasi langkah cepat pemerintah menghentikan operasional PT Gag Nikel, meski cuma sementara,”kata Ratna dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Juni 2025.
Ia pun menyoroti 3 perusahaan lain yang juga melakukan perusakan ekosistem di Raja Ampat yang layak untuk dicabut izinnya.
Adapun 3 perusahaan lain yang diduga telah melakukan pelanggaran di Raja Ampat, pertama PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Ia menjelaskan PT ASP melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.