Ancaman Bom Iringi Tahun Baru di NTT, Pelaku Diringkus

Pelaku ancaman bom berusia 26 tahun. Profesinya petani.
Suasana malam pergantian tahun baru di kompleks Taman Wisata Candi Prambanan tampak dari atas bukit Sambirejo, Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (1/1/2018). Ribuan warga memadati kawasan Taman Wisata Candi Prambanan untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2019. (Foto : Tagar/Hendra Nurdiyansyah)

Kupang, (Tagar 1/1/2019) - Malam pergantian tahun baru 2019 di Nusa Tenggara Timur diiringi ancaman bom. Mendapatkan informasi pelaku lewat salah satu media sosialnya, kepolisian langsung membekuk pria berinisial EB.

"Penyebar ancaman sekaligus penyebar hoaks sudah kita amankan pada Senin (31/12) kemarin jelang perayaan malam tahun baru," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada awakmedia di Kupang, NTT, dilansir Antara, Selasa (1/1).

EB yang berusia 26 tahun menyebar ancaman bom hoaks lewat akun Facebooknya ke grup yang berisi masyarakat NTT bernama Viktor Lerik. Berondongan ancaman dilakukan EB yang berprofesi sebagai petani. Katanya, disampaikan Abraham, teror bom akan meledak di Kota Kupang.

"EB diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud pengancaman melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat," ujar Abraham.

Hingga saat ini, Selasa (1/1), tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda NTT. Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler.

EB disangkakan melanggar pasal 45 A ayat 1 jo pasal 27 UU No.19 tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Abraham mengatakan kepada masyarakat NTT agar kejadian ini menjadi pengalaman, sehingga tak perlu diulang. Dia menegaskan agar menggunakan media sosial dengan baik sehingga tak menimbulkan kasus seperti yang dialami oleh EB.

Berita terkait