TAGAR.id, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) oleh pemerintah dalam tahun ini.
"Secara konstitusional, kewenangan ini berada di tangan Presiden sebagai kepala negara, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan." kata Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangannya, Minggu (9/11).
Ia kemudian mengungkap sejumlah alasan partainya mendukung gelar pahlawan itu. Salah satunya dari aspek sejarah.
"Alasan PAN setuju, pertama, sebagai presiden tentu memiliki jasa, pengorbanan, sekaligus prestasi buat kemajuan bangsa dan negara. Menjadi pemimpin nasional tentu penuh dengan dinamika sejarah dan perspektif penilaian."
Di sis lain, Zulhas juga menyebut tiap tokoh pasti punya sisi lain. Namun perjuangan mereka tetap layak dikedepankan.