Jakarta – Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid, satu di antara alasannya adalah agar tidak mengganggu orang yang sedang sakit.
Penggunaan pengeras suara di masjid hanya diperbolehkan digunakan untuk azan, dan ikamah, dengan volume hanya diperbolehkan sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut.
Berdasarkan sumber Saudi Gazette, pembatasan itu disampaikan dalam surat edaran yang dirilis oleh Menteri Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan, Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh, Minggu, 23 Mei 2021.
Surat edaran itu dirilis untuk semua cabang kementerian yang ada di seluruh wilayah Saudi. Isi surat edaran itu menginstruksikan para pengurus masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan Azan dan Ikamah.
Suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid sehingga suara imam tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid.
Al-Sheikh merilis edaran ini dengan merujuk pada Syariah Nabi Muhammad, yaitu bahwa semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak ada orang yang dirugikan.
"Suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid sehingga suara imam tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid," ujar Al-Sheikh.
Selain itu, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Alquran ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tidak mendengarkan.
Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang sering dipakai untuk mengumandangkan doa.
Menurut kementerian, suara dari pengeras suara masjid akan mengganggu orang tua, pasien, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.
Selain itu, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan. Al-Sheikh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.
Surat edaran tersebut sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara seharusnya tak digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.
- Baca Juga: Arab Saudi Tawarkan Rencana Perdamaian dengan Yaman
- Baca Juga: Arab Saudi Izinkan yang Sudah Divaksin Covid-19 untuk Umrah
Pembatasan terkait penggunaan pengeras suara di masjid juga sudah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi. []