Alasan Arab Saudi Batasi Pengeras Suara di Masjid

Pemerintah Arab Saudi membatasi pembatasan penggunaan alat pengeras suara di masjid. Satu di antara alasannya agar tidak menganggu orang sakit.
Ilustrasi - Pembatasan penggunaan pengeras suara di Masjid. (Foto: Tagar/Pexels/Iva Prima)

Jakarta – Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid, satu di antara alasannya adalah agar tidak mengganggu orang yang sedang sakit.

Penggunaan pengeras suara di masjid hanya diperbolehkan digunakan untuk azan, dan ikamah, dengan volume hanya diperbolehkan sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut.

Berdasarkan sumber Saudi Gazette, pembatasan itu disampaikan dalam surat edaran yang dirilis oleh Menteri Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan, Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh, Minggu, 23 Mei 2021.

Surat edaran itu dirilis untuk semua cabang kementerian yang ada di seluruh wilayah Saudi. Isi surat edaran itu menginstruksikan para pengurus masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan Azan dan Ikamah.


Suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid sehingga suara imam tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid.


Al-Sheikh merilis edaran ini dengan merujuk pada Syariah Nabi Muhammad, yaitu bahwa semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak ada orang yang dirugikan.

"Suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid sehingga suara imam tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid," ujar Al-Sheikh.

Selain itu, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Alquran ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tidak mendengarkan.

Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang sering dipakai untuk mengumandangkan doa.

Menurut kementerian, suara dari pengeras suara masjid akan mengganggu orang tua, pasien, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.

Selain itu, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan. Al-Sheikh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.

Surat edaran tersebut sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara seharusnya tak digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.

Pembatasan terkait penggunaan pengeras suara di masjid juga sudah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi. []

Berita terkait
Kemenag: Belum Ada Pembukaan Jemaah Haji di Luar Saudi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menyampaikan belum mendapatkan informasi pembukaan jemaah haji di luar Arab Saudi.
Laba Saudi Aramco Kuartal Pertama Tahun 2021 Naik 30%
Raksasa minyak milik Arab Saudi, Aramco, melaporkan lonjakan keuntungannya 30% pada kuartal pertama tahun 2021
Amerika Dikritik Karena Tak Tindak Putra Mahkota Arab Saudi
AS dikritik karena tidak menindak Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Jamal Khashoggi
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu