Akun Instagram Ahmad Dhani Jadi Milik Polisi

Untuk sementara, sebagai tindak lanjut kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani.
Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. (Foto: @ahmaddhaniprast)

Surabaya, (Tagar 16/11/2018) - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur untuk sementara memiliki akun Instagram politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo, @ahmaddhaniprast.

Kepemilikan itu hanya sebatas penyitaan sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat vokalis Dewa 19 tersebut.

Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, disitat Antara, Jumat (16/11).

Langkah penyidik juga terikat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan. Maka dilakukan pengambilalihan akun @ahmaddhaniprast di rumah Ahmad Dhani di Jakarta pada Kamis, 15 November 2018.

"Dengan demikian kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang nanti ada perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," terang Barung.

Saat ini, lanjut Barung, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti seperti transmisi (handphone, red), akun, maupun jejak digital. Dengan demikian alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Ditanya kapan berkas akan diserahkan ke Kejaksaan, Barung menjelaskan pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani.

Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa tanggal 19 atau 20 November 2018.

"Karena kita mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodir saudara Ahmad Dhani," ujarnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena kata idiot yang dia ucapkan di Vlog saat dihadang oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya pada 26 Agustus 2018. []


Berita terkait