Air Minum Palsu Beredar di Jakarta Selatan

Informasi warga Jl. H. Gandun Lebak Bulus sebagai konsumen mengatakan bahwa air mineral jenis Aqua yang mereka beli dengan kualitas warna air yang keruh
Pemalsuan Aqua. Tersangka pemalsuan air minum merek Aqua dengan barang bukti kejahatannya. (Foto: Ard)

Jakarta, (Tagar 23/8/2017) - Polsek wilayah Cilandak Jakarta Selatan telah mengamankan para pelaku penjualan air minum Aqua palsu. Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto menjelaskan, awalnya konsumen mengeluh terhadap air mineral berlabel Aqua yang berkualitas buruk.

"Kami dapatkan informasi dari warga Jl. H. Gandun Lebak Bulus yang juga sebagai konsumen mengatakan bahwa air mineral jenis Aqua yang mereka beli dengan kualitas warna air yang keruh dan tidak sesegar meminum Aqua", ujar Sujanto di Polsek Cilandak Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Dalam kasus ini, 4 orang tersangka diamankan pihak kepolisian Cilandak Jakarta Selatan pada hari Senin (21/8) di pabriknya jalan Kemiri, Pondok Cabe.

Keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. Tersangka berinisial S sebagai pemilik modal, DP dan TT yang bertugas mengisi air sumur, PWT sebagai penjual.

Sujanto melanjutkan, produksi yang dilakukan ke empat tersangka terbilang mudah. Pada prosesnya air tanah di penampungan dialirkan melalui tabung saringan yang berisi pasir kemudian melalui selang dimasukan ke dalam galon Aqua, dan hasilnya siap dipasarkan.

"Kita sudah amankan sebuah torn penampungan air sumur, sebuah mesin air, satu set penyaring air sumur, sebuah mobil pick up, 40 galon Aqua isi air sumur siap dipasarkan, 2 kardus isi tutup label Aqua, dan 4 karung isi bekas tutup leher Aqua galon," ungkapnya.

Dalam sehari para tersangka dapat memproduksi 300 galon dan diedarkan ke tujuh toko. Tiga toko di Pondok Cabe dan empat toko di Cilandak salah satunya Toko J yang pemiliknya melapor. Dari bisnis hitam ini, para tersangka dapat mengantongi keuntungan besar.

"Sehari (produksi) 300 dijual Rp 13.000 pergalon, untung bersih Rp 9.000 pergalon," sebutnya.

Ke empat tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi, mengiklankan, menjual atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan komposisi) dan dihukum selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 2 miliar. (ard)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.