TAGAR.id, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Nisya Ahmad dan sang suami, Andika Rosadi. Adik Raffi Ahmad itu menggugat cerai pria yang telah menikahinya sejak 2009 itu.
Menurut humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, gugatan tersebut telah didaftarkan Nisya sejak 10 Mei 2024 secara e-Court.
"Benar itu bahwa yang bersangkutan nama tersebut telah mendaftarkan perkaranya di kepanitraan pengadilan agama Jakarta Selatan, di tanggal 10 Mei 2024. Di sidang perdananya di tanggal 30 Mei 2024 ini," ujar Taslimah kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu, 31 Juli 2024.
- Baca Juga: Dituding Selingkuh, Nisya Ahmad Justru Bocorkan Tingkah Romantis Syahnaz dan Jeje Govinda
Taslimah mengatakan bahwa proses awal sidang digelar secara daring. Namun untuk agenda pembuktian yang rencananya digelar pada Kamis, 1 Agustus 2024, sidang akan digelar secara offline dengan menghadirkan kedua pihak.
"Karena ini perkaranya didaftarkan secara e-court maka proses persidangannya juga secara e-litigasi. Jadi udah berlangsung jawab replik, pertama perdamaian terus mediasi lanjutkan dengan jawab replik maupun duplik dan di duplik terakhir kemarin di tanggal 25 Juli 2024 itu secara e court ya atau Elitigasi," beber Taslimah.
"Agenda selanjutnya yaitu di tanggal 1 Agustus agendanya pembuktian," sambungnya.
Dalam gugatannya, Nisya hanya mengajukan permintaam untuk bercerai dengan Andika. Nisya sama sekali tak menyertakan soal harta gana-gini.
"Ya, ada gugatannya, isinya identitas para pihak, ya, penggugat maupun tergugat. Terus penggugat juga mengajukan bahwa dia minta agar dikabulkan gugatannya untuk pisah. Sudah itu aja," ungkap Taslimah.
"Enggak ada. enggak ada (soal harta gana gini) cuma itu saja (soal cerai)," lanjutnya.
Karena itu, dalam agenda pembuktian tersebut, Nisya maupun Andika diminta untuk hadir langsung di persidangan.
"Kalau pembuktian memang diperintahkan, ya, pihak hadir untuk agenda pembuktian. Karena kan baik itu pembuktian tertulis ataupun pembuktian misalnya saksi atau keterangan keluarga kan nanti ada konfirmasi kepada para pihak karena butuh atau diharuskan ada konfirmasi atau memerlukan konfirmasi," kata Taslimah. []