TAGAR.id, Jakarta - Sejak 1 November 2025 angkutan kota (Angkot) JakLingko rute 41 Kampung Melayu-Pologadung tidak lewat Jalan Pori Raya dan Jalan Gading Raya di Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
Penghentian trayek lewat Jalan Pori Raya dan Jalan Gading Raya karena diprotes Angkot M-02 dengan rute yang sama. JakLingko 41 pun kemudian pindah jalur Pisangan Lama III langsung ke Kantor Bea Cukai.
Celakanya, mulai dari shelter dekat Kantor Pegadaian Pisangan Lama sampai Bea Cukai tidak ada shelter. Jaraknya sekitar 700 meter. Ini membuat susah warga di lingkungan Jalan Sinar Jaya dan Jalan Gading Raya karena kedua shelter itu sangat jauh.
“Saya terpaksa jalan sekitar 300 meter dari Jalan H. Mugeni II ke shelter ini (di seberang Kantor Pegadaian Pisangan Lama-Pen.),” kata seorang perempuan Lansia sampai menghela napas dana menyeka keringat.
Kalau saja ada shelter arah Pulogadung di sekitar Jalan Mugeni II (arah Kantor Kelurahan Pisangan Timur) dan arah Kampung Melayu di sekitar Jalan Sinar Jaya sudah sangat membantu bagi warga.