TAGAR.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Dr Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Pemeriksaan ketiganya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.
“Iya, benar,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
Budi menyebut sejauh ini pemeriksaan baru dijadwalkan untuk mereka.
“Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November,” katanya.