TAGAR.id – Sebuah resolusi bersejarah PBB telah memicu perdebatan mengenai reparasi atas perdagangan budak transatlantik. Para pendukung berargumen bahwa pengakuan, permintaan maaf, dan reformasi struktural telah lama tertunda. Mimi Mefo Takambou melaporkannya untuk Deutsche Welle (DW, 28 Maret 2026).
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan ini mengadopsi sebuah resolusi bersejarah yang menyatakan perdagangan budak transatlantik sebagai "kejahatan kemanusiaan paling berat.”
Resolusi tersebut juga menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk terlibat dalam pembicaraan mengenai keadilan reparatif, termasuk permintaan maaf yang penuh dan resmi, langkah-langkah restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan, jaminan agar hal serupa tidak terulang, serta perubahan hukum, program, dan layanan yang dapat menangani rasisme dan diskriminasi sistemik.
Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum, resolusi ini secara luas dipandang sebagai tonggak politik penting. Direktur Eksekutif Amnesty International di Nigeria, Isa Sanusi, mengatakan, "Ini adalah keputusan yang sangat penting… keputusan ini mengakui fakta bahwa perdagangan budak transatlantik merupakan ketidakadilan besar terhadap kemanusiaan.”
Ia menambahkan bahwa pengakuan simbolis ini, meskipun sekadar simbol, "akan sangat membantu membuka jalan untuk menghadapi ketidakadilan itu.”