TAGAR.id - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru terhadap puluhan mitra dagang AS atas dugaan lemahnya penegakan larangan kerja paksa, bertepatan dengan berakhirnya tarif global 10%. Jon Shelton dan Emmy Sasipornkarn melaporkannya untuk Deutsche Welle (DW, 24 Juli 2026).
Pemerintahan Trump pada hari Jumat (24/7/2026) memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang-barang dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa dan China, terkait isu penegakan larangan kerja paksa yang lemah, tepat saat tarif global sementara sebesar 10% berakhir.
Langkah ini merupakan upaya terbaru Gedung Putih untuk mengembalikan visi kampanye Presiden Donald Trump mengenai tarif yang hampir mencakup seluruh dunia, setelah Mahkamah Agung AS pada Februari lalu membatalkan tarif "timbal balik” sebesar 10% hingga 50% yang diberlakukan tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional untuk mencoba mengurangi defisit perdagangan AS.
Tarif baru tersebut, yang diumumkan pada hari Kamis (23/07) dalam pemberitahuan Federal Register, mencakup 99,4% impor AS, namun mencakup sejumlah pengecualian produk, seperti minyak dan gas, pupuk, serta beberapa jenis makanan tertentu.
Tarif tersebut berkisar antara 10% hingga 12,5% dan berdampak pada negara-negara dengan ekonomi besar seperti China, India, dan Uni Eropa. "Amerika Serikat telah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” kata Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer.