Editor : Mila Yefriza
Bendahara Umum (Bendum) NasDem, Ahmad Sahroni. (Foto: Tagar/Dok ist)
KPK Usul Ketum Parpol Menjabat Maksimal Dua Periode, Sahroni: Ketum Mau 3 Periode, Mau Selamanya, Itu Hak Parpol
23 April 2026 | 19:04

TAGAR.id, Jakarta - Bendahara Umum (Bendum) NasDem, Ahmad Sahroni menilai urusan masa jabatan ketua umum partai politik adalah urusan rumah tangga masing-masing partai.

Pernyataan ini ia lontarkan menanggapi usulan KPK agar ketua umum parpol menjabat maksimal dua periode. Katanya, penentuan masa jabatan adalah hak masing-masing partai.

“Mau dua periode, mau tiga periode, mau selamanya itu adalah hak penuh dari partai politik masing-masing,” ucap Sahroni saat dihubungi, Kamis (23/4).

“Sesuai dinamika internal partai politik, itu lah diputuskan mereka mau dua periode kah, tiga periode kah, mau selamanya, boleh-boleh saja karena itu adalah urusan rumah tangganya partai politik,” tambahnya.

Ia menegaskan, hak partai untuk menentukan sosok ketua umum tidak bisa diganggu gugat.

Artikel Asli