TAGAR.id, Jakarta - Bendahara Umum (Bendum) NasDem, Ahmad Sahroni menilai urusan masa jabatan ketua umum partai politik adalah urusan rumah tangga masing-masing partai.
Pernyataan ini ia lontarkan menanggapi usulan KPK agar ketua umum parpol menjabat maksimal dua periode. Katanya, penentuan masa jabatan adalah hak masing-masing partai.
“Mau dua periode, mau tiga periode, mau selamanya itu adalah hak penuh dari partai politik masing-masing,” ucap Sahroni saat dihubungi, Kamis (23/4).
“Sesuai dinamika internal partai politik, itu lah diputuskan mereka mau dua periode kah, tiga periode kah, mau selamanya, boleh-boleh saja karena itu adalah urusan rumah tangganya partai politik,” tambahnya.
Ia menegaskan, hak partai untuk menentukan sosok ketua umum tidak bisa diganggu gugat.