TAGAR.id, Jakarta - Sistem kaderisasi partai politik menjadi salah satu fokus utama KPK dalam melakukan kajian tata kelola partai politik. Calon presiden hingga calon kepala daerah pun diusulkan KPK perlu berasal dari hasil kaderisasi parpol.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 4 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik, yakni:
Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan ada 16 rekomendasi terkait perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya merekomendasikan adanya revisi UU Parpol.
"Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Menurut KPK, ada empat poin yang dinilai perlu direvisi. Mulai dari pengaturan keanggotaan partai politik, syarat kader menjadi calon anggota dewan, hingga syarat untuk menjadi capres/cawapres serta kepala daerah.