TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan sistem biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) saat mendaftarkan nomor baru atau SIM card pada telepon seluler.
Kebijakan ini resmi dijalankan sejak tanggal 1 Juli kemarin. Komdigi berharap, karena melewati sistem pengamanan baru, kejahatan digital bisa dicegah.
“Per 1 Juli kemarin, Komdigi sudah menegaskan bahwa implementasi biometrik itu sudah berlaku penuh. Kita mewajibkan kepada seluruh penyelenggara operator seluler untuk mengimplementasikan biometrik face recognition dalam proses registrasi nomor seluler bagi pelanggan baru,” ujar Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardana, dalam acara Diskusi Redaksi di Amanaia Satrio pada Selasa (7/7).
Staf Khusus Menteri Komdigi Alfreno Kautsar Ramadhan mengatakan, penerapan biometrik diharapkan menjaga pengguna dari kejahatan digital yang makin marak terjadi.
“Karena kita melihat bahwa data atau laporan atau kejahatan siber itu banyak melalui digital sekarang ya,” katanya.