TAGAR.id, Jakarta - Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan bahwa penyebab utama banjir di wilayah Puncak adalah kerusakan ekosistem hulu akibat alih fungsi lahan tidak terkendali.
"Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, rangkaian bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 2 Maret serta 5-9 Juli 2025 di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi alarm keras atas kondisi darurat ekologis di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.
Bencana itu menewaskan tiga orang, menyebabkan satu orang hilang, dan merusak tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung dan berdampak pada wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi.
Menteri Hanif menyoroti bangunan yang banyak berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (eks PTPN VIII), meskipun kawasan itu telah memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sejak 2011.