TAGAR.id – Ekrem Imamoglu menghadapi hampir 150 dakwaan yang secara kolektif dapat membuatnya dijatuhi hukuman 2.352 tahun penjara. Wali kota Istanbul ini merupakan kritikus vokal Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Timothy Jones melaporkannya untuk Deutsche Welle (DW, 12 November 2025).
Jaksa Turki mendakwa Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, dengan 142 pelanggaran, yang berarti ia bisa terancam hukuman penjara hingga 2.352 tahun jika terbukti bersalah atas semua pelanggaran tersebut.
Imamoglu, yang telah dipenjara selama hampir delapan bulan setelah ditangkap dan diberhentikan dari jabatannya pada bulan Maret 2025, dipandang sebagai salah satu pesaing terberat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Isi dakwaan terhadap Imamoglu
Dalam dakwaan setebal hampir 4.000 halaman yang dibacakan pada Selasa (11/11) tersebut, di antaranya disebutkan bahwa Imamoglu menjalankan organisasi kriminal dan penyuapan hingga penggelapan, pemerasan, dan manipulasi tender.