Editor : Syaiful W Harahap
Pekerja pengantar dan pengemudi di Australia akan mendapatkan perlakuan yang lebih adil. (Foto: dw.com/id - Rafael Ben Ari/Avalon/IMAGO)
Australia Tetapkan Upah Ojol Rp 395 Ribu per Jam, Bagaiman dengan Indonesia?
13 August 2026 | 6:33

TAGAR.id – Australia menetapkan upah minimum sekitar Rp 395 ribu per jam dan asuransi kecelakaan bagi pekerja gig (pekerja bebas). Aturan baru ini diperkirakan berdampak pada 250.000 pekerja. Bagaimana perlindungan pekerja gig di Indonesia? Timothy Jones melaporkannya untuk Deutsche Welle (DW, 12/8/2026).

Pekerja layanan pesan-antar makanan dan bahan makanan di Australia akan menerima upah setidaknya 31,30 dolar Australia atau setara dengan Rp 394.900 per jam serta perlindungan asuransi kecelakaan kerja berdasarkan aturan baru yang disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial Australia.

Tarif per jam tersebut ditetapkan dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Fair Work Commission (FWC) pada Selasa. Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum Australia sebesar 26,44 dolar Australia atau setara dengan Rp 333.583 per jam.

Keputusan FWC, yang berpotensi menjadi preseden bagi negara lain, disambut oleh Transport Workers Union (TWU) sebagai “momen bersejarah bagi ekonomi gig Australia”. Serikat tersebut menyebut aturan baru itu sebagai “standar terdepan di dunia.”

Australia perkuat perlindungan pekerja Gig

Artikel Asli