Editor : Mila Yefriza
Risiko Jika PT Telat Lapor Hasil RUPST ke SABH. (Foto: Tagar/Dok istimewa)
Apa Risiko Jika PT Telat Lapor Hasil RUPST ke SABH?
24 June 2026 | 9:29

TAGAR.id, Jakarta - Kalau Anda punya atau mengelola Perseroan Terbatas (PT) dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, ada satu kewajiban penting yang tidak boleh Anda lewatkan: menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan melaporkan hasilnya ke Kementerian Hukum, paling lambat 30 Juni 2026.

Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan bisa terkena sanksi administratif hingga pemblokiran akses sistem pemerintah yang berpengaruh langsung pada kelancaran operasional bisnis.

Aturan ini bukan sekadar formalitas baru. Ini adalah perubahan mendasar dalam tata kelola perusahaan di Indonesia yang perlu dipahami dengan baik oleh setiap pemilik atau pengurus PT, baik yang berbentuk PT Umum maupun PT Perorangan.

Dasar Hukum Pelaporan RUPS

Kewajiban ini lahir dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025) yang resmi berlaku sejak 17 Desember 2025.

Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan.

Artikel Asli