Viral Video Mesum 'A Day in My Life' di Bogor, 2 Pria Jadi Tersangka
Dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) ditetapkan sebagai tersangka usai video mesum bertajuk 'A Day in My Life' di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Video itu dijual Rp 150 ribu per akses di grup komunitas gay.
Redaksi Tagar
Selasa, 22 September 2026

Bogor, Tagar — Rekaman video mesum dua orang pria di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, membuat gempar publik setelah beredar luas di media sosial. Polisi bergerak cepat menyelidiki dan mengamankan kedua pria yang tampil dalam video bertajuk 'A Day in My Life' tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti peristiwa itu. "Perihal peristiwa tersebut kita tindaklanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada dalam video tersebut," ujarnya.
Kedua pria itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Rajeg. Mereka adalah MR (27) dan MA (24), yang ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Video Direkam untuk Dijual
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa video tersebut sengaja dibuat untuk dikomersilkan. Keduanya mengakui merekam adegan mesum itu dan memperjualbelikannya di grup komunitas gay.
"Dan disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu," kata Anggi.
Video itu hanya bisa diakses oleh anggota komunitas tertentu. Pembeli harus mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan kode akses. "Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," imbuhnya.
Satu dari 20 Video Produksi
Polisi menyebut video 'A Day in My Life' bukan satu-satunya konten yang dibuat kedua tersangka. Dari pendalaman, rekaman itu merupakan satu dari 20 video yang telah mereka produksi sejak Juli 2026.
"Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026," jelas Anggi.
Puluhan video tersebut dibuat di sejumlah lokasi, tidak hanya di Bogor, tetapi juga di Depok dan Jakarta.
Kedua Tersangka Mengidap HIV
Polisi turut melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka. Hasilnya, keduanya dinyatakan mengidap HIV.
"Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata Anggi kepada wartawan.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan pengembangan penyelidikan terkait penyebaran dan penjualan konten tersebut.
Berita Terkait

Pelaku Penabrak Massa dengan Mobil di München Divonis Hukuman Seumur Hidup
Syaiful W Harahap · 11 Agu 2026

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Mila Yefriza · 19 Jun 2026

Kasus Kuota Haji, KPK Agendakan Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
Mila Yefriza · 14 Jun 2026

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
Mila Yefriza · 14 Jun 2026

