Zul Zivilia Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Zul Zivilia, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.
Zul Zivilia dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/ama.)

Jakarta - Penyanyi grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan. Ia didakwa sebagai pengedar dalam kasus kepemilikan narkoba bersama 9 terdakwa lain.

"Memutuskan, terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU, Fedrik Adhar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 9 Desember 2019.

"Pidana penjara terhadap terdakwa Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," kata Fedrik, melanjutkan pembacaan.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda sebanyak 8 kali lantaran JPU mengaku belum selesai dengan berkas administrasi 9 terdakwa, termasuk Zul Zivilia. Meski proses hukum terbilang berlarut-larut, pada penundaan sidang ke-6 pada 25 November lalu, pelantun lagu Aishiteru itu sempat mengaku maklum.

Zul juga sempat mengatakan kasus narkoba yang menjeratnya terjadi karena kehendak Allah. Menurutnya, kehendaknya untuk menggunakan narkoba merupakan takdir dari Tuhan. Ia meyakini setiap kejadian pasti memiliki hikmah di dalamnya.

"Semua ada hikmahnya. Tapi ini suatu yang baik dan sesuatu yang buruk itu tidak lain karena Allah juga yang ciptakan," kata Zul Zivilia, kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 4 November 2019.

Zul Zivilia diketahui ditangkap aparat penegak hukum atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi. Ia diamankan polisi di sebuah apartemen di di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu.

Atas perbuatannya itu, Zul didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Zul Zivilia Maklumi Alasan Jaksa Menunda Sidang

Ancaman tersebut menjerat Zul lantaran pria 38 tahun itu dianggap bukan hanya sebagai pemakai, namun juga pengedar narkoba. []

Berita terkait
Bunyi Vonis Kasus Narkoba Jefri Nichol
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih rendah kepada aktor Jefri Nichol atas kasus penyalahgunaan narokoba.
Zul Zivilia Gunakan Narkoba Karena Kehendak Allah
Zul Zivilia mengatakan kasus narkoba yang menjeratnya terjadi karena kehendak Allah.
Eks Istri Ustaz Abdul Somad: Jangan Mau Nikah Siri
Usai bercerai, mantan istri Ustaz Abdul Somad mengunggah ulang petikan ceramah UAS yang berpesan kepada kaum hawa untuk jangan mau menikah siri.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.