Zona Hijau Bukan Wajib Pembelajaran Tatap Muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa zona hijau bukan berarti wajib pembelajaran tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Foto: Instagram/@nadiem_makarim__)

Jakarta - Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mengalami beberapa kendala, di antaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum, serta tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka, yang tercantum dalam perubahan SKB Empat Menteri.

Dalam penyesuaian SKB ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau, dengan prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.

Selain itu, pemerintah daerah (pemda), kantor dan kantor wilayah Kemenag, serta sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020, menjelaskan, adanya penyesuaian SKB 4 Menteri tersebut bukan berarti mewajibkan sekolah atau satuan pendidikan di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” Mendikbud menegaskan, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud.

Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.

Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat.

Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbud, Jumeri, menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, penyelenggaraan PJJ dinilai tidak ideal.

PJJ dinilainya membuat kesenjangan capaian pembelajaran antarsiswa semakin tinggi, khususnya antara siswa yang memiliki fasilitas pendukung PJJ dan yang tidak punya.

Siswa dari kalangan keluarga tidak mampu merupakan siswa yang dominan tertinggal pelajaran akibat tidak adanya fasilitas seperti ponsel dan kuota paket data internet.

“Persoalan lain adalah guru masih gagap teknologi dan terpaku pada kurikulum. Pada PJJ juga ada kesenjangan hasil belajar antara kelompok yang punya perangkat dengann yang tidak,” jelasnya dalam webinar melalui aplikasi Zoom, Kamis, 13 Agustus 2020.

Jumeri juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning nantinya, pihak sekolah wajib melarang guru maupun peserta didik yang mengalami sakit pilek, batuk, dan dengan suhu tubuh tinggi untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka.

Selain itu, untuk peserta didik yang memiliki kesulitan transportasi untuk menuju dan dari sekolah, disarankan tetap menempuh pembelajaran jarak jauh. dan sekolah wajib melayani.

“Ini bagian dari kemerdekaan memilih pendidikan. Jika sekolah ada di zona kuning, peserta didik di zona merah, maka peserta didik sebaiknya tetap belajar dari rumah.

Dia juga meminta pada dinas pendidikan (disdik) setempat agar senantiasa berkoordinasi dengan puskesmas, rumah sakit, dan layanan kesehatan di sekitar sekolah untuk mengantisipasi hal-hal yang dinilai penting demi menjaga kesehatan warga satuan pendidikan.

“Sekolah juga waib menyediakan ruang isolasi untuk anggota satuan pendidikan yang sakit,” tuturnya. []

Berita terkait
Kemendikbud Gelar Lomba Berhadiah Puluhan Juta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menggelar menggelar lomba foto serta artikel jurnalistik terkait pendidikan dan kebudayaan.
BOP PAUD untuk Paket Data, Mendikbud Diapresiasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan Dana BOS)dan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membeli paket data.
Mendikbud: Kemerdekaan Adalah Kesempatan Berkarya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, berpendapata bahwa kemerdekaan adalah kesempatan untuk berkarya tanpa batas.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu