Tegal - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, akan melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) usai wilayahnya zero kasus Covid-19. Pelonggaran PSBB mulai diberlakukan pada 15 Mei 2020 atau sepekan sebelum Lebaran.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi saat memaparkan evaluasi pelaksanaan PSBB di hadapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Kamis, 7 Mei 2020.
Pak Wali Kota sudah menginstruksikan, mulai tanggal 15 Mei kami sudah mulai sedikit relaksasi, membuka beberapa jalan agar masyarakat dan ekonomi bisa bergerak terutama menjelang Lebaran.
Bahwa PSBB dilonggarkan untuk memulihkan perekonomian menyusul sudah tidak ada lagi kasus positif Covid-19. Nantinya sejumlah ruas jalan yang ditutup akan dibuka kembali. Juga lampu penerangan di beberapa ruas jalan yang dimatikan pada malam hari akan dinyalakan kembali.
Menurut Jumadi, keputusan pelonggaran diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengumpulkan semua pengusaha di Kota Bahari pada 5 Mei 2020. Para pengusaha diajak membahas penanganan Covid-19 dan rencana pemulihan ekonomi.
"Pak Wali Kota sudah menginstruksikan, mulai tanggal 15 Mei kami sudah mulai sedikit relaksasi, membuka beberapa jalan agar masyarakat dan ekonomi bisa bergerak terutama menjelang Lebaran," kata dia.
Dalam kesempatan bertemu dengan pengusaha itu, Pemkot Tegal meminta para pengusaha harus kompak untuk mengubah pola pikirnya di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian dapat dilakukan penyesuaian dalam menjalankan usaha.
"Sekarang semua pengusaha harus sama-sama mengubah mindset-nya. Sekarang kita harus bersahabat dengan virus corona karena kita tidak lagi tahu bagaimana cara menghindari kecuali menyesuaikan. Ini adalah new normal era dengan kondisi seperti sekarang," ucapnya.
Kota Tegal nol kasus Covid-19 setelah seorang pasien positif yang masih dirawat dinyatakan sembuh. Sebelumnya, pasien laki-laki berusia 56 tahun, warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat ini dinyatakan positif Covid-19 pada 16 April 2020 lalu.
Diketahui, PSBB di Kota Tegal sudah diperpanjang hingga dua kali. Tahap pertama diberlakukan pada 23 April 2020 hingga 6 Mei 2020. Kemudian diperpanjang hingga 20 Mei 2020, lewat Keputusan Wali Kota Nomor 443/066/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB. []
Baca juga:
- Tidak PSBB, Alasan Brebes Tiru Semarang Terapkan PKM
- PKM di Semarang Halau Ratusan Kendaraan Pemudik
- Menhub Longgarkan PSBB, Garuda Kembali Terbang