Yusril Sebut Polisi Berwenang Tangkap Ravio Patra

Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Ravio Patra tepat.
Peneliti independen kebijakan publik, Ravio Patra. (Facebook/Ravio Patra)

Jakarta - Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra angkat suara terkait kasus penangkapan peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Ravio Patra merupakan langkah yang tepat.

"Polisi tentu berwenang mengambil langkah preventif jika di medsos beredar hasutan kepada publik agar melakukan kerusuhan dan penjarahan," kata Yusril dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 26 April 2020.

Ravio Patra diduga mengirimkan pesan bernada hasutan lewat aplikasi WhatsApp. Sebab itu, kata Yusril, pihak kepolisian berwenang menangkapnya karena harus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.

"Maka langkah pertama yang harus dilakukan polisi adalah secepatnya melakukan penyelidikan," ucap Yusril.

Terlalu cepat, jadi heboh. Sudah itu dijadikan saksi saja. Kalau saksi saja ya enggak usah ditangkap.

Ia menuturkan hasil pelacakan aparat penegak hukum, sementara diketahui bahwa pesan yang berisi hasutan itu berasal dari nomor HP tertentu dan terdaftar atas nama orang tertentu. Ia pun menggambarkan kasus itu jika terjadi pada dirinya. 

"Katakanlah misalnya hasutan untuk melakukan makar dan kerusuhan disebar ke publik dan setelah dicek itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama saya," katanya.

"Dalam konteks penyelidikan itu polisi berwenang untuk memanggil saya guna dimintai keterangan lebih dahulu," ujar Yusril.

Berbeda dengan Yuril, Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan mengaku kecewa dengan penangkapan aktivis Ravio Patra yang dilakukan kepolisian. Menurut Agustinus, kepolisian seharusnya tak bisa menangkap Ravio Patra jika pada akhirnya dilepas karena tidak cukup bukti untuk penahanan.

"Saya sendiri kecewa terhadap penangkapan itu. Harusnya jangan ditangkap, ditanya saja. Terlalu cepat, jadi heboh. Sudah itu dijadikan saksi saja. Kalau saksi saja ya enggak usah ditangkap," ujar Agustinus kepada Tagar, Jumat, 24 April 2020.

Diketahui, kepolisian menangkap Ravio Patra pada Rabu malam, 22 April 2020. Dia kemudian dibebaskan dengan status sebagai saksi setelah 24 jam diperiksa kepolisian pada Kamis malam, 23 April 2020. Selain Ravio Patra, staf Kedutaan Belanda yang sempat ikut diamankan juga dipulangkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan penangkapan Ravio Patra (RPS) terkait dugaan ajakan penjarahan. Kepolisian pun mengecek jejak digital Ravio Patra.

"RPS dibawa ke Polda Metro Jaya (PMJ) untuk dilakukan pemeriksaan dari pengakuan RPS bahwa WA (WhatsApp) nya telah di-hack. Saat ini penyidik PMJ sedang mengirimkan kepada labfor untuk mengetahui jejak digitalnya seperti apa," ujar Argo kepada wartawan, Kamis, 23 April 2020. []

Berita terkait
2 Tipe Peretasan WhatsApp pada Kasus Ravio Patra
Pakar media sosial Enda Nasution mengatakan ada dua tipe peretasan WhatsApp yang dimungkinkan seseorang membajak, seperti pada kasus Ravio Patra.
Pengamat Kecewa Polisi Tangkap Ravio Patra
Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan mengaku kecewa dengan penangkapan aktivis Ravio Patra.
Kronologi Penangkapan Ravio Patra Versi KontraS
Berikut kronologi penangkapan Ravio Patra versi KontraS, yang dirangkum Tagar dari laman Twitter resmi @KontraS.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.