Yusril: Jokowi Maupun Tito Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

Yusril menilai presiden maupun mendagri tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mencopot seorang kepala daerah.
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Antara/Ricky Prayoga).

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mencopot seorang kepala daerah.

Menurut Yusril, pencopotan jabatan itu, hanya berdasarkan Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau mencopot Kepada Daerah karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD, " kata Yusril kepada wartawan, Jumat, 20 November 2020.

Kalau dakwaan tidak terbukti dan Kepala Daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya.

Baca juga: Mendagri Pecat Kepala Daerah, Prof Yusril Ihza: Tak Bisa

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kewenangan presiden dan mendagri hanya terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses. Hal itu dilakukan dengan pengusulan oleh DPRD dalam hal Kepala Daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan Kepala Daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," ucap Yusril.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspadi Gaus menyatakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

Menurutnya kepala daerah memang harus sejalan dan mendukung langkah-langkah pemerintah pusat dalam menangani pandemi.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan adanya sanksi pemberhentian yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan corona. Sanksi itu tercantum dalam surat instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang diberikan kepada seluruh kepala daerah.

Baca juga: Komisi II DPR: Kepala Daerah Tak Bisa Langsung Dicopot

Sebagai informasi, instruksi yang dikeluarkan Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi kepada Mendagri saat rapat terbatas awal pekan ini. Jokowi meminta Mendagri Tito untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

"Jadi hal yang wajar jika Mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota memberikan instruksi untuk mengingatkan seluruh kepala daerah agar secara disiplin dan konsisten menegakkan kepatuhan protokol kesehatan ( Prokes ) demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat", kata Guspardi saat dihubungi, Jumat, 20 November 2020.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa instruksi nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 18 November 2020 itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau 'mencopot' kepala daerah.

"Apalagi Kepala Daerah bukan dipilih oleh Presiden atau Mendagri melainkan di pilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Dan Jabatannya adalah politis. Urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara yang sederhana. Sebab sudah ada mekanisme dan undang-undang yang mengatur hal tersebut," ucapnya. []

Berita terkait
Kemendagri Dorong Pemkab Banyuwangi Bentuk BLUD Sampah
Kemendagri meminta Pemda untuk membentuk BLUD pengelolaan sampah, khususnya di Banyuwangi. BLUD dianggap lebih efisien dan produktif.
Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan
Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kemendagri Minta Kepala Daerah Antisipatif Bencana Alam
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia mempersiapkan langkah antisipasi bencana alam.