Yuk Pahami, Ini Dia 4 Jenis Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan memberikan santunan atau uang pertanggungan untuk nasabah yang mengalami risiko kecelakaan.
Ilustrasi - Seseorang Yang Mengalami Kecelakaan. (Foto: Tagar/Shuttershock)

Jakarta - Asuransi kecelakaan merupakan salah satu cara memproteksi finansial yang diberikan dalam bentuk pertanggungan biaya pengobatan hingga santunan meninggal dunia/ cacat akibat risiko seperti kecelakaan kerja, lalu lintas, kecelakaan diri seperti terpeleset di kamar mandi, meninggal dunia, cacat tetap

Untuk mendapatkan asuransi kecelakaan/accident bisa didapatkan secara pribadi, disediakan perusahaan untuk karyawan, maupun diberikan gratis yang dikelola pemerintah. Asuransi kecelakaan sendiri memiliki ragam jenis.

Sebelum memilih asuransi kecelakaan nasabah perlu mempelajari jenisnya agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing nasabah. Berikut beberapa jenis asuransi kecelakaan yang tersedia:


1. Asuransi Kecelakaan Diri

Pengertian asuransi kecelakaan diri ialah produk asuransi yang memberikan uang pertanggungan kepada nasabah individu apabila mengalami kecelakaan. Asuransi ini akan menanggung risiko meninggal dunia, cacat tetap, dan cedera akibat kecelakaan.

Manfaat jenis asuransi ini mengacu pada Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI). Beberapa hal yang tidak ditanggung PSAKDI adalah kecelakaan akibat kesengajaan.

Produk asuransi kecelakaan diri tersedia untuk:

· Individu: hanya akan menanggung satu orang tertanggung saja.

· Kelompok: ditujukan untuk grup atau maksimal peserta 25 orang (tergantung kebijakan setiap perusahaan asuransi).

· Keluarga: ditujukan untuk seluruh anggota keluarga, mulai dari ayah, ibu, dan anak.


2. Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja ditujukan untuk karyawan atau pekerja suatu perusahaan. Dimana polis akan memberikan uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia jika tertanggung karyawan mengalami kecelakaans saat bekerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja. Dengan premi asuransi kecelakaan kerja berkisar mulai dari Rp100-400 ribuan se tahun.

Santunan diberikan dalam bentuk pertanggungan biaya medis, santunan meninggal dunia, santunan beasiswa untuk pendidikan ahli waris anak (jika ada), dan tunjangan selama istirahat kerja. Karena itu, jenis asuransi ini sangat cocok untuk nasabah perusahaan di bidang pekerjaan yang berisiko tinggi kecelakaan kerja,seperti konstruksi alat berat, pabrik, atau pengelola gedung tinggi.


3. Asuransi Kecelakaan Pesawat

Asuransi kecelakaan pesawat merupakan asuransi yang memberikan uang santunan apabila penumpang pesawat mengalami kecelakaan. Bentuk pertanggung jawaban yang berikan asuransi ini akan dilimpahkan kepada ahli waris untuk penumpang yang meninggal.

Polis ini juga memberikan santunan cacat yang sesuai dengan manfaat pada produk. Pada dasarnya ada tiga pihak yang bertanggung jawab memberikan santunan, yaitu maskapai pesawat, PT Jasa Raharja, dan pemerintah.


4. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Asuransi kecelakaan lalu lintas merupakan asuransi yang memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi yang dikenal juga sebagai asuransi sosial kecelakaan penumpang ini diberikan jika nasabah mengalami meninggal dunia, cacat tetap, ataupun cedera akibat kecelakaan.

Asuransi ini masuk dalam kategori produk asuransi sosial kecelakaan penumpang milik negara yang dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja. Berikut besaran santunan kecelakaan lalu lintas:

· Santunan kecelakaan meninggal dunia: Rp50 juta

· Santunan cacat tetap: maks. Rp50 juta

· Santunan biaya perawatan medis: maks. Rp20 juta (angkutan laut), Rp25 juta (angkutan udara)

· Penggantian biaya penguburan jika tidak punya ahli waris: Rp4 juta

· Penggantian biaya P3K: Rp1 juta

· Penggantian biaya ambulans: Rp500 ribu

Memiliki asuransi kecelakaan memberikan rasa aman karena telah memproteksi diri. Dengan Fungsi yang diberikan, asuransi kecelakaan memberikan santunan atau uang pertanggungan untuk nasabah yang mengalami risiko kecelakaan kerja hingga lalu lintas menggunakan moda transportasi umum.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Tubagus Jody Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel
Tubagus Joddy, sopir dari aktris cantik Vanessa Angel menjadi tersangka dalam kecelakaan yang dialami oleh keluarga Vanessa Angel.
Boeing Beri Kompensasi Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX Ethiopia
Boeing telah mencapai kesepakatan dengan keluarga korban kecelakaan 737 MAX yang menewaskan 157 orang di Ethiopia
Polisi Periksa Beberapa Saksi Terkait Kecelakaan Vanessa Angel
Selain memeriksa orang tua Joddy, kepolisian juga memeriksa petugas jalan Tol dan masyarakat sekitar lokasi kejadian kecelakaan tunggal tersebut.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.