YouTube Bayar Rp 423 Triliun Lebih ke Konten Kreator

CEO YouTube Susan Wojckiki merilis surat yang menyebut bahwa pihaknya telah membayar lebih dari Rp 423.2 triliun kepada konten kreator.
CEO YouTube, Susan Wojckiki terbitkan surat bagi para konten kreator (Foto: Billboard)

Jakarta - CEO YouTube, Susan Wojcicki, merilis surat yang mengungkapkan bahwa perusahaan teknologi yang dipimpinnya telah menghabiskan dana lebih dari Rp 423,2 triliun untuk membayar para konten kreator, artis, dan organisasi media selama tiga tahun terakhir.

Susan Wojcicki dalam surat pertama yang diterbitkan kepada pembuat konten di platformnya tahun ini membahas tentang pertumbuhan YouTube. Pertumbuhan tersebut meliputi jumlah saluran baru yang bergabung bersama program mitra perusahaan.

Dengan adanya hal tersebut, kemungkinan pembuat konten memperoleh keuntungan iklan lebih dari dua kali lipat pada 2020.

Selain berisi detail lebih lanjut tentang pendapatan kreator dan updated YouTube Shorts. Di dalam surat juga menyoroti pada pekerjaan tim YouTube untuk transparasi, terutama menyangkut pemogokan konten dan biaya periklanan.

Hal ini merujuk pada skala yang dioperasikan YouTube dan Wojcicki mencatat bahwa sulit bagi pembuat konten untuk mengkuti perubahan pedoman komunitas.

Penrnyataan tersebut menegaskan bahwa YouTube ingin menjadi lebih baik dalam mengkomunikasikan perubahan demi menghindari pemutusan atau teguran saluran.

Surat Wojcicki menyebut setelah tiga kali teguran dalam jangka 90 hari tidak diindahkan maka akan berujung ke pemutusan saluran atau dihentikan.

Logo YouTubeLogo Tim YouTube

Laman The Verge mengabarkan, sebelumnya YouTube telah memberlakukan pedoman kebijakan komunitas YouTube untuk setiap konten yang akan diupload oleh para konten kreator. Namun, sepertinya hal ini cukup sulit ditaati oleh pembuat konten.

Salah satu contoh yang muncul setelah pemilihan presiden 2020 adalah keputusan platform berbagi video tersebut untuk melarang semua video apa pun yang memicu kesalahan informasi tentang penipuan pemilih.

Kebijakan baru ini berlaku pada Desember lalu dan perusahaan memberikan waktu bagi kreator memastikan tidak ada video unggahannya yang berbau melanggar kebijakan baru tersebut.

Surat yang diterbitkan ini juga merujuk pada regulasi. Topik yang dibahas adalah kebijakan teknologi tentang reformasi pasal 230, yakni secara efektif memungkinkan platform media sosial, seperti YouTube, Facebook, dan Twitter beroperasi tanpa memiliki tanggung jawab atas konten yang dipoting.

CEO YouTube itu mengklaim bahwa tindakan yang mungkin dilakukan melihat pada pasal 230 adalah tetap membuka dan mengizinkan sejumlah besar konten di internet dan mengambil tindakan yang sewajarnya untuk melindungi platform. []

(Christine Sheptiany)

Berita terkait
Google Uji Coba Fitur Belanja Online di Platform YouTube
Laman berbagi video YouTube dikabarkan tengah melakukan sejumlah uji coba cara baru untuk berbelanja di saluran platformnya.
Lawan Kebijakan Australia, Google Ancam Tutup Layanan
Perusahaan teknologi pencarian internet, Google, mengancam akan menghentikan layanannya dari Australia.
Google Memperbarui Tampilan Hasil Pencarian Versi Seluler
esin pencari terbesar di dunia, Google, tampaknya sedang mendesain ulang tampilan hasil pencarian pada seluler.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.