YLBHI ke Polri: Siram Novel Baswedan Kepentingan Tugas?

YLBHI mempertanyakan langkah Polri memberikan pendampingan hukum kepada dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mempertanyakan langkah Polri memberikan pendampingan hukum kepada dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Apakah menyiram Novel berkaitan dengan kepentingan tugas?

Asfin menegaskan Divisi Hukum Polri hanya dapat memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap anggotanya yang didakwa melakukan tindak pidana berkaitan dengan kepentingan tugas di institusi Polri.

"Kami mau bertanya, apakah menyiram Novel berkaitan dengan kepentingan tugas?" ujar Asfin kepada Tagar, Jumat, 15 Mei 2020.

Asfin menuturkan aturan untuk pendampingan hukum itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, di Bab Keempat Pasal 13 berbunyi:

(1) Tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.

(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan penasehat hukum dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau penasehat hukum lainnya.

Maka dari itu, Asfin mengatakan Polri tidak memiliki kewajiban memberikan pendampingan hukum terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang merupakan anggota aktif Brimob Polri. Musababnya, Polri hanya wajib memenuhi hak anggotanya jika melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud poin ke 2 Pasal 13 PP Nomor 3 Tahun 2003.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan tugas Divisi Hukum Polri termasuk pendampingan kepada anggota kepolisian aktif yang tersandung kasus hukum. "Tugas Divkum (Divisi Hukum) mendampingi anggotanya," kata Argo ketika dihubungi, Kamis, 14 Mei 2020.

Tim Advokasi Novel Baswedan juga mengkritik penempatan Divisi Hukum Polri sebagai pendamping hukum dua terdakwa di persidangan kasus Novel Baswedan. Mereka mendesak Polri untuk menarik para pengacara dari Polri tersebut.

Mereka menilai pendampingan hukum itu janggal karena kejahatan yang disangkakan kepada kedua terdakwa telah mencoreng institusi Polri serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban polisi.

Di samping itu, pembelaan Polri juga dinilai akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini. []

Berita terkait
Tim Hukum Novel Baswedan Desak 5 Lembaga Turun Tangan
Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM dan Ombudsman turun tangan.
Pengacara Minta Jaksa Ungkap Aktor Penyerangan Novel
Tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan meminta jaksa mengungkap motif dan aktor terdakwa penyerangan air keras terhadap kliennya.
Pengacara Novel Minta Sidang Ditunda Karena Corona
Tim advokasi Novel Baswedan meminta PN Jaksel menunda sidang pertama karena wabah virus corona.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.