Yasonna Laoly Komentari Napi Asimilasi Berulah Lagi

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengomentari narapidana atau napi asimilasi yang kembali mengulang tindakan pidana.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. (Foto: Tagar/Popy)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan pengarahan kepada jajarannya atas sikap masyarakat yang mengeluhkan kebijakan asimilasi dan integrasi Covid-19. Menurut polikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, keluhan muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan lewat kebijakan tersebut.

Yasonna meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan. Hal itu disampaikannya ketika memberikan pengarahan secara online terhadap seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham.

Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya.

“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Senin, 20 April 2020.

Baca juga: Kabaharkam: Asimilasi Napi Timbulkan Masalah Baru

Tak hanya dengan kepolisian, Yasonna juga meminta jajarannya membangun koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). "Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilisi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Kemudian, dia menginginkan jajarannya melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi. Menurutnya, upaya ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi.

“Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi, karena dapat merusak marwah dari program ini," kata dia.

Baca juga: Ide Bebaskan Napi Koruptor, YLBHI: Yasonna Curang!

Yasonna mewanti-wanti agar warga binaan yang sudah dibebaskan termonitor dengan baik. Sebagai contoh, melakukan pengecekan langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Dia minta seluruh Kakanwil memantau program tersebut selama 24 jam setiap harinya.

Hingga 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, jumlah warga binaan yang dibebaskan lewat program asimilasi Kemenkumham tersebut mencapai 38.822 orang. []

Berita terkait
Anak Buah Diduga Pungli ke Napi, Yasonna Ancam Pecat
Menkumham Yasonna Laoly menegaskan akan mengganjar hukum pecat bagi anak buahnya yang terbukti melakukan pungli kepada narapidana.
Yasonna Bantah Mau Lepas Napi Koruptor Alasan Corona
Yasonna Laoly menepis kabar menyebut Kemenkumham ingin lepaskan napi koruptor dan narkoba.
Yasonna Laoly Geram Disebut Loloskan Napi Koruptor
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly nampak geram karena disebut akan meloloskan narapidana korupsi oleh pegiat antikorupsi.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.