Yara Aceh Barat Sesalkan Kades Lapor Warganya karena BLT

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ikut mengawasi kasus Kepala Desa di Aceh Barat yang melaporkan warganya akibat bantuan BLT.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Aceh Barat, Hamdani. (Foto: Tagar/Vinda Eka Saputra)

Aceh Barat – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Aceh Barat, menyesalkan atas tindakan kepala Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, yang melaporkan warganya ke pihak kepolisian karena melakukan aksi protes penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga tidak tepat sasaran.

Akibat laporan kepala desa tersebut, Rusdi N yang tidak lain merupakan warganya sendiri saat ini menjadi tersangka dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Suak Pante Breu.

Ketua Yara Aceh Barat, Hamdani mengatakan seharusnya kasus tersebut tidak perlu sampai ke ranah hukum, apalagi sampai menyebabkan warganya sendiri menjadi tersangka akibat laporannya.

“Kejadian ini sangat disayangkan sekali, yang lebih mirisnya lagi informasi yang kita terima laporan tersebut berawal dari aksi protes Dana BLT di tengah pandemi C-19,” kata Hamdani, Rabu, 23 September 2020.

Menurut Hamdani, aksi protes dan penyempaian pendapat yang dilakukan oleh Rusdi N ini dilakukan di muka umum dan forum resmi bahkan juga sempat dihadiri oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

Lebih mirisnya lagi informasi yang kita terima laporan tersebut berawal dari aksi protes Dana BLT di tengah pandemi C-19.

“Jika kasus ini berlanjut maka di khawatirkan ke depan tidak akan adalagi warga yang berani menyampaikan pendapat ataupun mempertanyakan terkait anggaran desa maupun kegiatan lainnya,” katanya.

Kata dia, persoalan yang terjadi ini antara kepala desa dengan warganya lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan atau secara adat yang berlaku di desa, bukan dengan cara melaporkannya kepihak kepolisian.

Baca juga:

“Jika kasus ini masih terus dilanjutkan maka polisi juga harus ikut mengusut tuntas terhadap persoalan yang ada di desa itu, Yara akan mengawasi terus kasus ini,” ujarnya.

Yara akan melakukan investigasi terkait dugaan-dugaan penyimpangan dana desa di Desa Suak Pante Breuh serta dugaan lainnya dan bila dalam investigasi oleh lembaga itu ditemukan kejanggalan, maka Yara juga akan melaporkan ke polisi maupun kejaksaan.

“Pemerintah harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini, seharusnya malu jika persoalan seperti ini terjadi, kita juga mendesak Inspektorat untuk turun melakukan audit dana desa di Desa Suak Pante Breuh,” katanya. []

Berita terkait
Profil Perjalanan Karier Bupati Aceh Barat Ramli MS
H.Ramli MS sudah berumur 56 tahun dan jabatannya sebagai Bupati Aceh Barat periode 2017 – 2022 merupakan periode keduanya.
Bupati Aceh Barat Ramli MS Positif Sakit Pandemi
Bupati Aceh Barat, Ramli MS positif sakit pandemi berdasarkan hasil tes swab dari dinas kesehatan.
Lima Kabupaten Menunggak Iuran BPJS, Aceh Barat Terparah
506 peserta BPJS di lima kabupaten di Aceh menunggak pembayarannya. Aceh Barat terparah.