Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan Yahya Waloni tak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Pendakwah kontroversi itu ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 26 Agustus 2021.
"Orangnya Kooperatif saat ditangkap," kata Argo kepada awak media, Jumat, 27 Agustus 2021.
- Baca Juga: ICJR: Kasus 4 Nakes di Siantar Tidak Penuhi Unsur Penodaan Agama
- Baca Juga: Anggota DPD Asal Bali Dilaporkan Diduga Penodaan Agama
- Baca Juga: PBNU: Siapapun yang Lakukan Penistaan Agama Harus Diproses
- Baca Juga: PA 212 Minta Polisi Tak Pandang Bulu Tangkap Penista Agama
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Yahya Waloni diringkus Bareskrim lantaran terkait dengan kasus dugaan penodaan agama.
"Iya Penodaan agama," katanya.
Saat digelandang, Yahya Waloni bungkam ketika dicecar wartawan seputar penangkapannya.
Yahya Waloni dilaporkan oleh kelompok masyarakat terkait dengan dugaan penistaan agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.
Iya Penodaan agama.
Yahya Waloni diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHPidana.[]