Jakarta - Pedangdut asal Yogyakarta, Jawa Tengah, Xena Xenita tiba-tiba mencuat ke hadapan publik. Pasalnya, dia divonis tiga bulan penjara atas kasus perzinahan, Rabu, 18 September 2019.
Demikian keputusan hakim di Pegadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah karena melanggar pasal 284 KUHP atas tindak pidana kesusilaan.
Kasus yang menjerat pedangdut seksi ini bermula sejak Juli 2019. Dia tertangkap basah di sebuah kamar hotel berduaan dengan seorang pria beristri.
Namun, hal itu ditampik oleh penguasa hukum Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma yang menyebutkan jika kliennya hanya istirahat saat itu di hotel.
"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru. Dan, terjadi pengrebekan" ujar Edi di kantor Pegadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu, 24 Juli 2019.
Saat pengerebekan, kata Edi, unit PPA Polres Sukoharjo didampingi oleh F yang nerupakan istri pria berinisial N, teman Xena didapati di kamar hotel.
Sebab itu, F menduga bahwa Xena adalah penyebab rusaknya hubungan rumah tangganya dengan suaminya. Padahal, pengakuan Edi, keduanya telah lama berpisah.
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," katanya.
Meski demikian, F tidak tinggal diam. Dia melaporkan perempuan pemilik nama asli Xena Al Kautsar itu atas dugaan perzinahan.
Aduan F tersebut dikatakan Edi, kliennya itu terjerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Terjerat pasal 284 KUHP, putusan 3 bulan penjara," ucap Edi.
Mendengar hukuman tersebut, Xena sapaanya itu sempat berpikir untuk mengajukan banding. Namun, hal itu masih menjadi pertimbangan karena dia juga menunggu proses eksekusi pemindaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," tuturnya.
Sejak saat itu namanya menjadi buah bibir publik dan buruan informasi. Ternyata, sebelumnya dia pernah berurusan dengan kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta.
Dia kedapatan membawa pil psikotropika di dalam tasnya. Akibatnya, dia harus mendekam di balik jeruji besi selama tujuh bulan dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta.
Lepas dari kasus yang melibatkan dia, pemilik jargon ximplah-ximplah itu terbilang aktif di Linimasa Instagram.
Hal itu terlihat dari unggahan foto di akun Instagramnya @dik.xenita. Dia mengunggah sejumlah foto yang mencurahkan isi hatinya terkait kasus yang menimpanya saat ini.
"Percoyo wae, Gusti mboten nate sare (Percaya saja, Tuhan tidak pernah tidur)," tulis Xena sebagai keterangan foto yang diunggah pada Rabu, 24 Juli 2019. []