Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Melalui Kualitas SDM

Kementerian ATR/BPN menyebut empat fokus yang perlu diterapkan di Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT).
Rapat Kerja Teknis (Rakernis). (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Mengacu kepada visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sedikitnya terdapat empat fokus yang perlu diterapkan di Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT). 

Hal tersebut terkait bagaimana mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia, bagaimana kepastian hukum hak atas tanah, bagaimana mengoptimalkan layanan pertanahan, dan bagaimana mewujudkan layanan modern.

Oleh sebab itu, di penghujung tahun 2021 ini, Ditjen PHPT dipandang perlu melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan mengusung tema "Standarisasi Pelayanan Pertanahan menuju Layanan Elektronik dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021". Rakernis dilaksanakan secara daring dan luring, bertempat di Mercure Batavia, Jakarta, dimulai dari tanggal 18 sampai dengan 20 November 2021.

Dalam sambutannya pada pembukaan Rakernis, Dirjen PHPT, Suyus Windayana, mengingatkan kembali terkait dengan road map transformasi layanan pertanahan. 


Harapannya dengan skema ini dapat meminimalisir permasalahan dan persolaan PTSL lainnya seperti pemecahan tanah-tanah ulayat tanah terindikasi terlantar yang disertipikatkan, dan lainnya.


Menurutnya, pada 2021 ini, jajaran Kementerian ATR/BPN khususnya di unit kerja PHPT, wajib menyelesaikan beberapa tantangan yang telah ditentukan. Salah satunya ialah mendorong iklim investasi melalui penguatan peraturan.

"Tahun ini wajib kita menyelesaikan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kita telah menerbitkan beberapa, tetapi masih ada yang kita siapkan, yaitu kaitannya dengan ruang atas ruang dan ruang bawah yang nanti ini sangat ditunggu oleh DKI karena terkait dengan MRT. Kemudian peraturan terkait tarif di atas HPL, itu yang sedang kita siapkan," ucap Suyus Windayana.

Tantangan lainnya menurut Dirjen PHPT, yakni pemberlakuan sertipikat elektronik, pelimpahan kewenangan kepada daerah yang lebih luas, serta implementasi unit layanan khusus. 

Ia menuturkan dalam pemberlakuan sertipikat elektronik, tahapan pertama yang akan dilakukan ialah bagi aset pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN. 

"Kaitannya dengan kelimpahan kewenangan yang lebih luas, bertujuan agar berkasnya tidak bolak balik. Jadi, apabila sudah menjadi kewenangan kanwil maka kanwil yang harus verifikasi sehingga clear di situ," kata Suyus Windayana.

Lebih lanjut, Dirjen PHPT menjelaskan, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Ombudsman juga turut memberikan beberapa rekomendasi, yaitu dari segi peningkatan tata kelola sistem, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat di dalamnya. 

"Tata kelola sistem yang dimaksud ialah bagaimana kita mengelola warkah kita. Kemudian SDM kita yang mengelola pun harusnya yang tidak punya kewenangan, jangan diberikan akses masuk ke dalam sistem," ucap Suyus Windayana.

Kemudian dari segi SDM, Suyus Windayana menuturkan perlu mengubah pandangan pegawai dari brain drain menjadi brain gain. Hal ini menjadi faktor yang berkontribusi terhadap rendahnya inovasi, metode kerja, dan adanya kesenjangan antara ide dan realisasi, baik dalam aspek pendetailan analisis maupun waktu pelaksanaan. 

"Ini penting bagi kita, bagaimana menaikkan kinerja di Ditjen PHPT karena kita perlu orang-orang yang hebat. Ditjen PHPT harus berkontribusi cukup bagus untuk mewujudkan visi Kementerian," kata Dirjen PHPT.

Hadir pula memberikan arahan, Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) yang diwakili oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Tri Wibisono. Pada kesempatan ini.

Ia menyampaikan usulan rekomendasi penyesuaian kebijakan pelaksanaan PTSL, di mana pada tahun 2022 hingga 2024, ia mengusulkan skema desa lengkap. 

"Harapannya dengan skema ini dapat meminimalisir permasalahan dan persolaan PTSL lainnya, seperti pemecahan tanah-tanah ulayat, tanah terindikasi terlantar yang disertipikatkan, dan lainnya," ujar Tri Wibisono.  []

Berita terkait
Dorong Digitalisasi, Upaya Kementerian ATR/BPN Wujudkan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam membangun Reformasi Birokrasi di Indonesia.
Ini Sikap Kementerian ATR/BPN Soal Kasus Mafia Tanah
Sofyan A Djalil mengungkapkan dirinya dan juga jajarannya akan segera mengecek tentang persoalan kasus ini.
Menteri ATR/BPN Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Oknum Persulit Urusan Pertanahan, Begini Tanggapan LBH Bara JP
Menteri ATR/BPN masyarakat untuk segera melapor jika ada oknum dari BPN yang mempersulit urusan pertanahan. Begini tanggapan LBH Bara JP.