Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya telah menjalankan penanganan sesuai prosedur kesehatan terhadap penumpang berkewarganegaraan Fiji yang meninggal pada penerbangan charter GA 8820 rute New Delhi-Batam-Merauke-Fiji pada Selasa, 30 Juni 2020.
"Dapat kami sampaikan bahwa lebih lanjut Garuda Indonesia telah menjalankan prosedur penanganan penumpang yang meninggal di dalam pesawat sesuai aturan yang berlaku," ujar Irfan Setiaputra keterangan resmi yang diterima Tagar, Kamis, 2 Juli 2020.
Pertama, sebelum dinyatakan meninggal, penumpang yang mengalami sesak nafas tersebut mendapatkan pertolongan pertama dari awak pesawat berupa pemberian oksigen. Kedua, jenazah penumpang tersebut dievakuasi ketika pesawat transit di Bandara Hang Nadim Batam.
"Proses evakuasi dilakukan dengan mengacu pada prosedur protokol kesehatan yang dijalankan secara menyeluruh dengan koordinasi intensif bersama otoritas kesehatan di Bandara Hang Nadim Batam," ujarnya.
Menurutnya seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut termasuk penumpang yang meninggal sudah menjalankan prosedur pemeriksaan SWAB Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19.
Namun, kata dia pihaknya tetap mematuhi prosedur protokol kesehatan penerbangan, yaitu proses disinfeksi di kabin pesawat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, sebagai upaya preventif sesuai rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 Batam, seluruh awak pesawat yang bertugas pun melakukan pemeriksaan PCR di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang yang hasilnya negatif Covid-19.
"Selanjutnya seluruh awak pesawat yang bertugas pada penerbangan tersebut akan diterbangkan kembali ke Jakarta dan menjalani protokol kesehatan yang diperlukan," ucapnya.
Setelah pergantian awak pesawat, penerbangan GA 8820 rute New Delhi-Batam-Merauke-Fiji melanjutkan perjalanan. Pesawat yang terbang dalam rangka repatriasi 112 orang warga Negara Fiji dari New Delhi tersebut lepas landas dari Batam pada 02.54, Rabu, 1 Juli 2020. []