WNA di Medan Obati Diabetes Pakai Narkoba 7,9 Kg

Warga negara Ethiopia, mengaku menggunakan narkoba jenis daun khat seberat 7,9 Kg untuk pengobatan diabetes.
Terdakwa (kanan) dan penerjemah bahasa dalam persidangan di PN Medan, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Said Abity Abdurahman, pria 30 tahun, warga negara Ethiopia, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis daun khat seberat 7,9 Kg disidangkan di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Rabu 11 Desember 2019, sore.

Pria yang ditangkap petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara ini berkilah dalam persidangan bahwa narkoba yang dia miliki rencanannya untuk dikonsumsi sendiri untuk kesehatan dan bukan dijual.

"Itu untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual, untuk keperluan kesehatan," kata Said, didampingi penerjemah bahasa, saat menjalani persidangan, agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, menanyakan tujuan terdakwa mengkonsumsi daun khat tersebut dalam jumlah sebanyak itu.

Dijawab penerjemah bahasa terdakwa, daun khat untuk obat diabetes. Terdakwa juga mengaku mendapatkan rekomendasi dokter dari negara asalnya.

Sedangkan untuk di Indonesia, terdakwa tidak mengetahui apakah bisa mendapatkan izin dari dokter untuk mengkonsumsi daun khat.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga dalam dakwaannya menyebutkan, Said ditangkap pada Kamis 18 Juli 2019 lalu, pukul 13.30 WIB, di Jalan Binjai Km 12,7, Wisma Keluarga No 44, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, mencurigai paket yang berasal dari Ethiopia milik terdakwa.

Atas kecurigaan tersebut, selanjutnya petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, petugas kantor pos Sentra Pelayanan Pos Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan petugas kepolisian melakukan control delivery.

Lalu pukul 10.30 WIB, saksi Adrian Alwin dan saksi Leonardo DD Nainggolan, petugas kepolisian menyamar seolah-olah petugas dari kantor pos mengantarkan paket untuk membantu kegiatan control delivery.

Selanjutnya mereka berangkat mengantarkan paket yang akhirnya diketahui berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang sesuai yang tertera dalam paket tersebut dengan alamat penerima di Jalan Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga No 44, Kecamatan Medan Sunggal.

Petugas memanggil terdakwa Said. Terdakwa menghampiri petugas kantor pos dan saksi Leonardo DD Nainggolan untuk mengambil paket dengan menunjukkan identitas diri. Kemudian dia juga menyediakan uang untuk membayar biaya jasa pengiriman sebesar Rp 40 ribu.

Setelah paket tersebut barada di tangan terdakwa, petugas kepolisian menangkapnya, berikut dengan barang bukti dua kardus yang di dalamnya terdapat empat bungkus aluminium foil, berisikan narkotika jenis daun khat dengan berat keseluruhannya 7.900 gram netto. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses secara hukum.

Terdakwa memperoleh kiriman atau paket narkotika jenis daun khat dari seseorang yang berinisial M (DPO) dari negara Ethiopia. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. []

Berita terkait
Dua Pelajar Pematangsiantar Jadi Kurir Narkoba
Dua pelajar Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, diamankan polisi karena menjadi kurir sabu.
Polisi Ancam Hukuman Tembak Mati Pengedar Narkoba
Kepolisian mengancam pengedar narkoba yang melawan ketika ditangkap ditembak mati.
90 Persen Pengguna Narkoba di Papua Kalangan Muda
BNN Provinsi Papua tengah menangani 18 kasus narkotika dan obat terlarang (Narkoba) dengan total tersangka 18 orang, sepanjang 2019.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.