Wisata Kudus Tetap Buka, Kuota Pengunjung Hanya 30 Persen

Pemerintah Kabupaten kudus kembali membuka operasional objek wisata selama di tengah PPKM, namun ada syaratnya.
Wisata Menara Kudus tetap dibuka untuk pengunjung lokal. (Foto: Tagar/Nila)

Kudus - Pemerintah Kabupten Kudus kembali membuka operasional objek wisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua. Kendati begitu, kuota pengunjung dibatasi hanya 30 persen.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kudus Nomor: 800/184/01.00/2021. Dalam surat tersebut dijelaskan objek wisata dibuka dengan pembatasan kuota dan jam operasional.

Kami harap semua masyarakat bisa memaksimalkan kesempatan ini dengan prokes ketat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, dalam masa PPKM jilid dua yang berlaku hingga 8 Februari 2021 seluruh destinasi wisata kembali dibuka.

Dengan ketentuan pembatasan, hanya menerima maksimal 30 persen dari total kapasitas destinasi wisata.

“Jadi misal kapasitas wisata menampung 100 wisatawan, kali ini diperbolehkan buka tapi hanya menerima 30 wisatawan saja. Jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 15.00 WIB,” katanya, Selasa 26 Januari 2021.

Selain itu, objek wisata yang ada diprioritaskan hanya untuk pengunjung lokal Kudus. Untuk pengunjung dari luar Kudus, nanti akan dihalau oleh petugas khusus.

"Untuk wisata seperti museum dan taman krida pengunjungnya hanya dari lokal Kudus. Beda cerita kalau wisata religi yang pengunjungnya mayoritas dari luar kota," katanya.

Untuk wisata religi, Bergas menegaskan pihaknya telah menyiapkan petugas khusus untuk menghalau kedatangan wisawatan luar kota. Petugas akan diletakkan di titik-titik strategis.

“Kami tetap akan mengarahkan petugas untuk menghalau bus di lima titik. Di Pertigaan Dawe, Tergo, Glagah, Pertigaan Japan dan di sekitar lingkungan Terminal Colo. Wajib halau, kalau tidak nanti kebablasan,” ujarnya.

Sementara dari pantauan satgas Disbudpar selama ini, lanjut Bergas, seluruh destinasi wisata ataupun restoran sudah menerapkan standarisasi protokol kesehatan dengan disesuaikan dengan tiap lokasi masing-masing.

“Restoran ini juga diperlonggar dengan kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional makan di tempat hingga 20.00 WIB. Setelah itu sampai jam sembilan hanya melayani pesan antar. Tempat hiburan, tempat olahraga atau sejenis juga ada pembatasan 50 persen hingga jam 20.00 WIB, jelasnya.

Ia juga berharap seluruh stake holder yang ada di sekitar lokasi wisata bisa menerapkan protokol kesehataan yang ketat. Pasalnya meski dengan sejumlah pembatasan, paling tidak masih ada kesempatan untuk dibuka, sehingga perekonomian tetap bisa berjalan.

“Kami harap semua masyarakat bisa memaksimalkan kesempatan ini dengan prokes ketat, agar bisa memutus penyebaran Covid -19 dan kedepannya tak ada lagi penutupan wisata. Semua harus patuh dengan aturan selama PPKM tahap dua ini,” ujarnya. []

Berita terkait
PPKM Jilid 2 Kudus, Hartopo: Tak Taat Prokes, Wisata Ditutup
Plt Bupati Kudus HM Hartopo meminta pengelola wisata yang tak bisa patuhi protokol kesehatan dan PPKM, lebih baik ditutup saja.
Disuntik Vaksin, Plt Bupati Kudus Sempat Grogi tapi Tak Ragu
Kudus menggelar vaksinasi tahap pertama. Plt Bupati Kudus HM Hartopo disuntik pertama. Ternyata ia grogi saat mau disuntik.
Bikin Jemuran, Warga Jepang Kudus Meninggal Tersetrum
Warga Jepang, Kudus, meninggal dunia tersetrum listrik saat membuat jemuran di lantai dua rumah tetangganya.