Wilayah Industri Terus Digenjot untuk Pembangunan Nasional

Kementerian Perindustrian terus memberikan fasilitas melalui pengembangan perwilayahan industri untuk pemerataan pembangunan nasional.
Kementerian Perindustrian terus memberikan fasilitas melalui pengembangan perwilayahan industri untuk pemerataan pembangunan nasional. (Foto: Tagar/jendelanasional.id/Dody Widodo).

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memberikan fasilitas melalui pengembangan perwilayahan industri untuk pemerataan pembangunan nasional. Ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi melakukan percepatan, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo, pembangunan industri tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sektoral yang diwujudkan melalui penguatan struktur industri dan berdaya saing saja "Tetapi juga perlu melalui pendekatan spasial yang dilaksanakan melalui pengembangan perwilayahan industri," katanya di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

Selama tahun 2015 sampai 2019, telah disusun kajian pengembangan untuk 22 WPPI.

Dalam Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, kata Dody, telah ditetapkan sebanyak 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). Wilayah tersebut mencakup 21 provinsi dan 86 kabupaten/kota.

"Pembangunan WPPI ini berbasis pada pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya wilayah, penguatan infrastruktur industri, dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah sekitar," ucapnya.

Potensi sumber daya alam merupakan salah satu kriteria penetapan suatu daerah menjadi WPPI, sehingga masing-masing WPPI mempunyai industri prioritas yang akan dikembangkan. Misalnya, WPPI Bintuni yang difokuskan pada pengembangan sektor industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara, hulu agro, dan bahan industri pangan.

"Selama tahun 2015 sampai 2019, telah disusun kajian pengembangan untuk 22 WPPI, yang nantinya ada semacam rencana aksi untuk mempercepat pembangunan dalam WPPI tersebut," ujar Dody.

Dody menambahkan, pengembangan perwilayahan industri sangat berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah, di mana lokasi industri maupun kawasan industri harus berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Kini, total lua lahan KPI nasional mencapai 611.992 hektare, di mana Pulau Jawa menjadi yang terbesar hingga melampaui 50 persen total KPI Nasional.

"Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KPI, Kemenperin telah mengaturnya dalam Permenperin No. 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri yang baru saja ditetapkan pada 8 Oktober 2020 lalu," tuturnya.

Terkait pengembangan wilayah, kata Dody, saat ini yang menjadi fokus secara nasional yakni pengembangan kawasan industri khususnya di luar Jawa. Tercatat, ada 121 kawasan industri dengan total luasan mencapai 53.341 hektare sampai Oktober 2020.

Selain itu, ada 27 kawasan industri yang diprioritaskan RPJMN 2020-2024 untuk dikembangkan. Jumlah tersebut tersebar dari Pulau Sumatera hingga Papua. "Ditambah dua kawasan industri di Jawa, yaitu di Subang dan di Batang," kata Dody.

Untuk mengakselerasi pengembangan wilayah industri, diperlukan kebijakan strategis untuk menjadi program prioritas, seperti Kawasan Strategis Nasional. Dengan demikian, setiap instansi terkait turut berkontribusi dalam pengembangannya.

Saat ini, Kemenperin melalui Ditjen KPPAI Kemenperin tengah membuat Rancangan Peraturan Pemerintahan Perwilayahan Industri sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Nantinya, aturan baru tersebut akan mengatur tentang WPPI, KPI, kawasan industri dan Sentra IKM.

"Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah-masalah yang selama ini menjadi penghalang pertumbuhan sektor industri di daerah," ucap Dody. []


Berita terkait
Kemenperin Fokus Substitusi Impor 35 Persen pada 2022
Kondisi pandemi menjadi pelajaran berharga perlunya segera melakukan pendalaman struktur industri nasional untuk mengurangi ketergantungan impor.
Kembangkan SDM, Kemenperin Siapkan Program Diklat 3 in 1
Kemenperin terus mengembangkan SDM yang berkompeten di bidang industri salah satunya lewat program Diklat 3 in 1.
Kemenperin Menegaskan SNI Masker Kain Bersifat Sukarela
Kementerian Perindustrian menegaskan, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker dari kain bersifat sukarela.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi