WH Gerebek Penyedia Game Judi Online di Aceh Tamiang

Polisi Syariat Islam menggerebek sebuah warung internet (Warnet) yang menyediakan game judi online di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Para pelaku saat diamankan di kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Aceh Tamiang - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama polisi Syariat Islam (Wilayatul Hisbah) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh menggerebek sebuah Warung Internet (Warnet) yang menyediakan game judi online di Desa Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Saat penggerebekan petugas mengamankan enam pemuda yang berada di dalam warnet dan satu penjaga warnet. Kepala bidang penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu mengatakan, penggerebekan warnet tersebut berdasarkan laporan warga setempat yang sudah resah dengan keberadaan dan aktivitas warnet itu.

"Warnet itu kerap dijadikan sebagai tempat berjudi online, sehingga warga melaporkan hal tersebut kepada kami," kata Syahrir kepada Tagar, Minggu, 6 September 2020.

Mendapat informasi tersebut, kata Syahrir, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan terhadap warnet yang berada di pinggir jalan lintas provinsi tersebut.

Saat petugas tiba di lokasi pada Minggu dini hari, 6 September 2020 sekitar pukul 00.16 WIB, Syahrir mengaku, beberapa pemuda tengah asik bermain judi online di dalam warnet tersebut. Mereka pun langsung di gelandang oleh petugas ke kantor satpol PP dan WH Aceh Tamiang untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Kepada petugas, kata dia, penjaga warnet mengaku jika dirinya baru bekerja selama satu bulan di tempat warnet tersebut. "Mereka terpaksa ditangkap karena diduga telah melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dan melanggar pasal 18,19, dan 20 tentang maisir (judi)," katanya.

Jika nantinya mereka terbukti, kata Syahrir, pengelola terancam menjalani uqubat cambuk sebanyak 45 kali di hadapan orang banyak atau denda paling banyak sebesar 145 gram emas murni.

"Sementara untuk pemain terancam menjalani uqubat cambuk sebanyak 30 kali, atau denda 300 gram emas murni," ujarnya. []

Berita terkait
295 Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Aceh
Ratusan imigran Rohingya kembali terdampar di Pantai Desa Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Penyesalan Pria Aceh yang Nekat Membunuh Ibu Kandung
Pelaku mengaku menyesal karena telah membunuh ibu kandungnya sendiri dan berencana menziarah makam ibunya saat bebas nanti.
Cara Pemkab Aceh Tamiang Memajukan Objek Wisata
Pemerintah mulai melakukan sejumlah upaya dalam membenahi dan meningkatkan sektor pariwisata di Aceh Tamiang.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.