TAGAR.id, Jakarta - Saat ini produk investasi banyak macamnya dari yang berwujud hingga berbentuk digital yang hanya dapat dilihat melalui layar. Namun, pernahkah Anda mendengar investasi di dalam peminjaman koperasi?
Penawaran seperti ini perlu Anda waspadai karena bisa saja itu hanya investasi bodong berkedok koperasi. Praktik pengumpulan dana diluar sistem koperasi pada umumnya merupakan aktivitas ilegal yang dapat merugikan siapa saja.
Investasi bodong ini meminta calon investor untuk memberikan sejumlah dana dan mengimingi sejumlah keuntungan yang menggiurkan. Padahal uang itu tidak diserahkan untuk kegiatan investasi apa pun, hanya untuk keuntungannya pribadi.
Masyarakat diminta agar tidak mudah tergiur dengan penawaran dengan dalih investasi di koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM memberikan beberapa tips agar masyarakat dapat menghindari investasi bodong yang terjadi di koperasi.
1. Koperasi tidak memberikan pinjaman selain kepada anggotanya
Apabila Anda mendapat penawaran investasi berkedok koperasi, perlu diingat koperasi hanya memberikan pinjaman kepada anggotanya, jadi segala transaksi yang dilakukan di luar itu dan bukan kepada anggota bisa dipastikan penipuan.
2. Waspada iming-iming imbalan hasil yang jumlahnya tidak wajar
Sebelum menerima segala jenis investasi, Anda perlu mencari tau lebih jauh mengenai investasi tersebut. Ketahui keuntungan yang wajar didapatkan saat berinvestasi. Jaminan yang terlalu besar memang menggiurkan, tetapi jika jumlahnya tidak wajar Anda perlu berhati-hati untuk menerimanya.
3. Jadilah detektif digital
Di era digital saat ini, segala informasi dapat diakses dengan mudah. Maka, Anda perlu melek informasi dan berusaha mencari terlebih dahulu segala bentuk penawaran investasi. Sebab, saat ini penipuan pun semakin cerdik, membungkus kebohongan mereka sebaik mungkin agar Anda dapat percaya kepada perkataan mereka.
4. Konfirmasi informasi yang didapat kepada sumber yang kredibel
Informasi yang akurat dapat Anda peroleh dengan menghubungi dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota atau Provinsi setempat serta laman resmi www.kemenkopukm.go.id atau media sosial KemenKopUKM. []
(Sekar Aqillah Indraswari)
Baca Juga
- Selain Penipuan CPNS, Olivia Juga Dilaporkan Kasus Investasi Bodong
- Waspadalah! Ini Dia 6 Ciri-ciri Investasi Bodong
- Jangan Tergiur Cuan Instan, Waspadai Investasi Bodong
- Dear Milenial, Ini Tips Terhindar dari Investasi Bodong