Bantul - Baru saja terkuak kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan wartawan abal-abal atau gadungan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bantul Yogyakarta. Oleh sebab itu Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan lebih waspada lagi terhadap orang yang mengaku dari media massa.
Sebelumnya telah terjadi kasus pemerasan terhadap seorang ASN di Bantul yang dilakukan oleh oknum wartawan gadungan. Tiga pelaku PH, BSMM, dan SPS warga Gunungkidul, Yogyakarta telah berhasil ditangkap Polres Bantul setelah melakukan pemerasan.
Baca Juga:
Dalam aksi yang dilakukan tersebut, para pelaku menuduh korban yang merupakan ASN telah berselingkuh. Para wartawan gadungan ini kemudian mengancam akan menyebarkan ke media massa jika tidak mau memberikan sejumlah uang yang diminta. Dari aksinya ini pelaku sudah mendapatkan uang sebanyak Rp 51 juta dari korban.
Salah satu dari ketiga pelaku, PH mengaku sebagai seorang wartawan dari media Mediator. Di hadapan polisi dan awak media, PH membantah tuduhan telah melakukan aksi pemerasan.
Jika perilakunya merugikan, masyarakat agar segera melaporkan.
PH mengaku kedatangannya ke rumah korban untuk memberi nasehat, bahwa tindakan yang telah dilakukan dianggap tidak pantas, sebab korban seorang kepala sekolah.
Kemudian PH juga mengaku tidak memeras korban. Uang yang diterimanya merupakan tawaran dari korban sendiri. PH mengatakan bahwa korban ingin membantu. “Korban ingin membantu dengan memberikan uang, saya sarankan untuk membantu dicetak atau iklan,” katanya, Kamis, 14 Januari 2021.
Baca Juga:
Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wachyu Tri Budi mengimbau kepada masyarakat apabila menjumpai orang yang mengaku dari media, namun tindak tanduk atau perilakunya akan merugikan untuk segera melapor ke kepolisian atau dewan pers. "Jika perilakunya merugikan, masyarakat agar segera melaporkan," katanya.
AKBP Wachyu juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh dengan oknum-oknum seperti itu. Masyarakat tidak boleh langsung percaya dan menuruti kemauan oknum, terlebih lagi jika terkait hal-hal yang sudah berbau pidana. "Masyarakat harus hati-hati, tidak boleh langsung percaya pada oknum seperti itu,” katanya. []