Warga Tangkap Basah Pengedar Uang Palsu di Gowa

Pelaku pengedar uang palsu di ditangkap basah oleh penjaga counter Handphone di Jalan Poros Pacciro Kabupaten Gowa Sulsel.
Dua pelaku pengedar uang palsu, dihadirkan saat presconference, di Polres Gowa, Rabu 29 Januari 2020. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Seorang warga yang juga penjaga counter Handphone menangkap basah pelaku pengedar uang palsu yang selama ini beroperasi di Kabupaten Gowa.

Pelaku diamankan saat hendak membeli voucher pulsa di Counter Handphone milik Nur Ita, Jalan Poros Pacciro Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat 24 Januari 2020 lalu.

Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 dan 50 ribu kemudian hasil pengembalian dipisahkan.

Pelakunya adalah FS, 26 tahun, warga Makassar. Berawal saat FS datang mengendarai sepeda motor menuju counter HP sekitar pukul 15.00 wita. Pelaku bermaksud ingin membeli voucher pulsa seharga Rp 100.000 kemudian menyerahkan uang pecahan Rp 100.000.

"Saat pemilik counter melihat uang yang diberikan kemudian timbul kecurigaan bahwa uang tersebut palsu. Agar pelaku tidak meninggalkan TKP lalu pemilik counter memanggil saudaranya kemudian diamankan," kata Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Rabu 29 Januari 2020.

Boy Samola melanjutkan, pasca diamankan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bajeng dan diserahkan ke tim Anti Bandit untuk dilakukan pengembangan pada Jumat dini hari, 24 Januari 2020 sekitar pukul 00.00.

Dari hasil pengembangan satu rekan pelaku diamankan, yakni Dhewanta Herlambang, 19 tahun, warga Bitoa Lama, Kota Makassar. Dhewanta ditangkap di pinggir jalan saat menuju pulang ke rumahnya di Antang, Makassar.

"Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 dan 50 ribu kemudian hasil pengembalian dipisahkan. Kembali melakukan transaksi di tempat yang sama karna sudah pernah berhasil melakukan. Alasan pelaku dilakukan untuk mendapat keuntungan," kata Boy Samola.

Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa 8 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 5 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 1 unit Handphone, 2 buah dompet dan satu unit motor Yamaha Nmax DD 5088 KH warna hitam.

"Sasaran transaksi uang palsu adalah penjual buah dan bakso, kios warga, counter HP. Para pelaku wajib menyetor uang asli ke pembuat sebesar Rp. 200 ribu dalam kelipatan 1 juta. Para pelaku saling kenal. Ciri-ciri uang palsu yang diedarkan tidak tampak gambar pahlawan jika diterawang," ungkap Boy Samola.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelau dijerat pasal 244 KUHP tentang Pengedaran uang palsu dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Polres Gowa Amankan Jaringan Begal dan Curanmor
Polres Gowa mengamankan empat pelaku begal yang sering meresahkan warga Gowa dan Makassar.
Warga Gowa Tutup Paksa Tambang Ilegal
Sejumlah warga di Kabupaten Gowa Sulsel melakukan protes terhadap aktivitas tambanggalian C ilegal di Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo.
Gowa Target Bebas Kusta Tahun 2030
Pemkab Gowa menargetkan tahun 2030 Gowa terbebas dari penyakit kusta.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan