Warga Sumut Tak Pakai Masker Belum Kena Sanksi

Belum ada sanksi berupa denda jika warga di Sumatera Utara kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.
Tampak pihak TNI-Polri memeriksa pengendara yang tidak menggunakan masker, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa, 7 Juli 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara, dr Yudhariansyah mengatakan belum ada sanksi berupa denda dalam bentuk penilangan jika di tempat umum tidak memakai masker.

Bentuk penilangan itu mungkin ada terjadi, tapi di Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan instruksi presiden dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Adanya informasi diadakan penilangan bagi warga yang tidak bermasker di muka umum tertanggal 27 Juli sampai 14 Agustus 2020 belum berlaku di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak salah, itu berlaku di Provinsi Jawa Barat," kata dr Yudhariansyah, kepada Tagar, melalui selularnya, Sabtu 18 Juli 2020.

Sebagaimana diketahui, informasi penilangan dan denda bagi warga yang tidak bermasker di muka umum beredar luas dibeberapa grup WhatsApp. Disitu tertulis jelas bahwa denda bagi yang tidak bermasker adalah Rp 100 sampai Rp 150 ribu.

Adanya informasi diadakan penilangan bagi warga yang tidak bermasker di muka umum tertanggal 27 Juli sampai 14 Agustus 2020 belum berlaku di Provinsi Sumatera Utara.

Penilangan akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan kepolisian bertindak dan atas nama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Sedangkan tidak bermasker hanya jika warga sedang berpidato, makan/minum, Olga Kardio Tinggi (Jogging untuk perkuat jantung dan paru-paru) dan sedang sesi foto sesaat.

Instruksi Presiden itu tertulis bahwa proses tilang berdenda dan kwitansinya akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Terakhir tertulis bahwa denda dan tilang ini berlaku selama 14 hari, untuk itu, semuanya saling mengingatkan dan disiplin, jika tidak ingin terkena denda. []

Baca juga: 

Berita terkait
Seorang Jaksa Pukul Pendemo di Kejati Sumatera Utara
Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pendemo di kantor kejaksaan tersebut.
PUPR Mulai Menata Kampung Ulos Samosir Sumatera Utara
Kementerian PUPR terus melanjutkan penataan di 5 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Salah satunya di Kampung Ulos Samosir Sumatera Utara.
Nasib 14 Ribu Pekerja Korban PHK di Sumatera Utara
Akibat pandemi Covid-19, sedikitnya 14 ribu pekerja di Sumatera Utara terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.