Medan - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara, Whiko Irwan mengatakan Pemerintah Sumatera Utara saat ini masih melarang masyarakatnya untuk tidak menggelar hajatan atau pesta pernikahan, sebab masih mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19.
"Iya, hajatan atau menggelar pesta pernikahan belum diperbolehkan untuk digelar, sebab belum ada aturan pemberlakuan kegiatan itu. Belum diperbolehkan menggelar kegiatan itu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara," kata Whiko, Minggu, 28 Juni 2020.
Sementara kata Whiko, jumlah pasien berstatus Positif Covid-19 sebanyak 1.467 orang. Kasus ini mengalami peningkatan sebanyak 20 orang, yang sebelumnya sebanyak 1.447 orang.
Baca juga:
"Pasien dinyatakan Positif Covid 19 meningkat, berbarengan dengan pasien yang sembuh, dari 373 orang menjadi 383. Berarti bertambah 10 orang. Sedangkan pasien yang berstatus PDP dan yang meninggal dunia tidak ada penambahan yaitu 202 dan 92 orang," ujar Whiko.
Kemudian, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara selalu mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Selalu menggunakan masker jika sedang beraktivitas diluar rumah atau bepergian, selalu menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir. Mari kita sama sama mencegah penyebaran virus Covid 19 ini," katanya. []