Warga Pontianak Dilengkapi Aplikasi 'Smart Police'

Warga Pontianak dilengkapi aplikasi 'Smart Police' mulai Februari 2018, yang dirancang untuk membantu masyarakat yang mengalami tindak kriminalitas.
APLIKASI PANIC BUTTON: Dengan fitur 'panic button' atau tombol panik, pengguna hanya cukup menekan tombol tersebut untuk segera mendapatkan bantuan dari kepolisian atau masyarakat terdekat dengan lokasi pengguna. (Gambar: Ist)

Pontianak, (Tagar 30/11/2017) – Dirancang untuk membantu masyarakat yang mengalami atau menjadi korban tindak kriminalitas, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan memiliki aplikasi "Smart Police" berbasis android.

"Dengan fitur 'panic button' (tombol panik) pengguna hanya cukup menekan tombol tersebut untuk segera mendapatkan bantuan dari kepolisian atau masyarakat terdekat dengan lokasi pengguna itu," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Kamis (30/11).

Ia mengatakan aplikasi tersebut akan diresmikan pada Februari 2018.

"Kemarin kami baru memperkenalkan aplikasi itu. Nanti semua polisi yang ada di wilayah Kota Pontianak akan terintegrasi dalam aplikasi tersebut," ungkapnya.

Disebutkan, saat ini aplikasi tersebut baru bisa digunakan secara terbatas diinternal Pemkot Pontianak. Setelah resmi diluncurkan, masyarakat bisa mendaftarkan nomor teleponnya ke Polresta Pontianak untuk menggunakan tombol panik yang tersedia pada aplikasi "Smart Police" tersebut.

"Respons 'panic button' terbilang cepat, begitu pengguna menekannya, pada 'smartphone' yang terkoneksi, termasuk kepolisian, maka notifikasinya akan berbunyi menandakan bahwa ada yang membutuhkan bantuan. Lokasi pengguna juga bisa diketahui, siapa yang terdekat maka dia yang akan menangani atau mengambil tindakan dengan segera," jelasnya.

Aplikasi itu merupakan kerja sama Pemkot Pontianak dengan Polresta Pontianak dan Pontianak Digital Stream sebagai pengembang aplikasi.

Kendati ia tidak mengetahui persis biaya pembuatan aplikasi tersebut, diakuinya hal itu tidak mengeluarkan biaya yang mahal.

Aplikasi itu dinilainya penting sebagai bentuk pelayanan publik di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Saya yakin ini bisa menekan angka kriminalitas sebab para pelaku kriminal akan merasa terawasi oleh semua orang. Kalau dia melakukan tindak kriminalitas, kemudian korban menekan 'panic button', ruang geraknya terbatas dan korban pun bisa cepat ditangani," kata Sutarmidji.

Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Purwanto menyatakan, "Smart Police" merupakan bentuk kerja sama antara Pemkot Pontianak dengan polresta, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Pontianak.

"Di mana tujuannya adalah jika ada masyarakat yang akan menjadi sasaran suatu tindakan kejahatan maka dia bisa meminta bantuan polisi lewat 'panic button' yang ada pada aplikasi 'Smart Police'," ujarnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan tombol panik, masyarakat yang akan mengakses aplikasi tersebut harus melakukan pendaftaran dan diverifikasi di Polresta Pontianak.

Dengan demikian, data pengguna, baik nomor telepon dan identitas yang bersangkutan terdata di Polresta sehingga tidak ada yang menyalahgunakan penggunaan aplikasi yang bertujuan membantu warga yang mengalami keadaan darurat.

"Setelah pengguna menekan 'panic button', maka akan terlihat di posisi monitor di mana lokasinya. Petugas atau polsek terdekat dengan korban akan merespons langsung ke tempat kejadian perkara," kata Kombes (Pol) Purwanto. (ant/yps)

Berita terkait
0
Viral Kasus Bharada E Tembak Brigadir J, Apa Arti Bharada dan Brigadir
Kasus polisi tembak polisi menjadi viral, Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, lantas apa arti Bharada dan Brigadir.