Warga Palestina di Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur Terancam Digusur

Mahkamah Agung Israel menawarkan status perlindungan bagi pengungsi Palestina yang terancam digusur di Yerusalem Timur
Wilayah pemukiman Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur (Foto: dw.com/id)

Jakarta - Mahkamah Agung Israel menawarkan status perlindungan bagi pengungsi Palestina yang terancam digusur di Yerusalem Timur. Tapi, mereka harus menyetujui pemindahan status kepemilikan rumah kepada organisasi pemukim Yahudi.

Rapat dengar pendapat di Mahkamah Agung Israel pada Senin, 2 Agustus 2021, belum membuahkan keputusan akhir, namun menawarkan kompromi bagi pengungsi Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem. Menurut tawaran tersebut, pengadilan akan memberikan "status perlindungan" bagi warga Palestina terhadap penggusuran dalam "tahun-tahun ke depan."

Sebagai gantinya, mereka harus merelakan kepemilikan diambilalih oleh organisasi pemukim Yahudi, Nahalat Shimon, lapor harian Haaretz.

Kasus penggusuran keluarga pengungsi Palestina di Sheikh Jarrah memicu gelombang pertumpahan darah teranyar di Israel pada Mei silam. Kerusuhan tidak hanya meletus di kawasan padat penduduk itu, tetapi juga menyebar ke Masjid al-Aqsa, di mana polisi merangsek masuk dan merusak bagian dalam masjid.

Sejauh ini pihak Palestina atau Nahalat Shimon belum menyetujui tawaran kompromi oleh Mahkamah Agung. Kuasa hukum keluarga Palestina meminta waktu selama sepekan untuk mengumpulkan nama semua warga yang harus mendapat status perlindungan.

peta penyebaran yahud dan palestinaPeta penyebaran demografi penduduk Palestina dan Yahudi di Yerusalem Timur (Foto: dw.com/id)

Masalah Lintas Generasi

Sebelumnya dua pengadilan di tingkat rendah sudah memutuskan kepemilikan rumah berada di tangan organisasi Yahudi, yang mengklaim sudah membeli lahan sebelum pembentukan negara Israel pada 1948. Adapun keluarga Palestina yang menempati rumah tersebut merupakan pengungsi yang terusir dari wilayah yang diduduki Israel.

Pada 1956, ketika Yordania menguasai Yerusalem Timur, pemerintah di Amman memindahkan para pengungsi ke Sheikh Jarrah, dengan janji akan mengeluarkan dokumen kepemilikan resmi. Namun sesaat sebelum sertifikat dikeluarkan, Israel menganeksasi Yerusalem Timur pada 1967, dan sekaligus menihilkan hak para pengungsi.

Dalam sidang di MA, kuasa hukum keluarga Palestina berdalih pengalihan kepemilikan dari Yordania kepada keluarga Palestina digagalkan oleh Perang Enam Hari yang dilancarkan Israel.

Konflik kepemilikan lahan di Palestina semakin meluas ketika pada 1970, Israel mengesahkan Undang-undang yang mengizinkan warga Yahudi mengklaim balik lahan yang hilang pada 1948, bahkan jika sudah dihuni warga Palestina. Hak serupa tidak berlaku untuk warga Palestina.

Menurut kelompok HAM Israel, Ir Amim, saat ini lebih dari 1.000 warga Palestina di Sheikh Jarrah dan Silwan terancam kehilangan rumah karena diklaim oleh organisasi pemukim Yahudi [rzn/hp (afp, haaretz, timesofisrael, jpost)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Warga Israel dan Warga Palestina Saling Donorkan Ginjal
Untuk menepis perbedaan agama yang dikaitkan dengan pertikaian warga Israel dan warga Palestina saling mendonorkan ginjal
Israel Akan Putuskan UU yang Larang Reunifikasi Keluarga Palestina
Parlemen Israel akan putuskan apakah akan memperbarui UU sementara yang melarang warga negara Arab Israel untuk memperpanjang kewarganegaraan
Kemarahan Warga Palestina Autokritik Pemerintah Mereka Sendiri
Puncak kemarahan warga Palestina terhadap pemerintahnya terjadi ketika seorang aktivis tewas dalam tahanan pekan lalu
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina