Warga Mempertanyakan Izin Investor PLTMH di Parmonangan

Izin mendirikan bangunan PLTMH di Parmonangan, Sumatera Utara belum jelas.
Warga protes dengan hentikan truk pengangkut material ke lokasi PT Tamaris Hydro Energy, Senin (18/3). (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tapanuli Utara, (Tagar 18/3/2019) - Warga masyarakat Dusun Parratusan, Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, sampaikan sikap keberatan kepada investor pembangunan PLTMH di desa itu.

Investor pembangunan pembangkit listrik tenaga hidro mikro (PLTMH) disebut-sebut tidak menghargai hak-hak warga terkait harga ganti rugi tanah dan dampak lingkungan.

"Negosiasi penentuan harga ganti rugi tanah milik warga belum ada kesepakatan namun sudah melakukan pengukuran di tanah kami," beber Amser Manalu (56) kepada Tagar News, Senin (18/3).

Khusus penanganan analisa dampak lingkungan (Amdal) terhadap pemukiman warga, disebutnya sangat menganggu, seperti getaran akibat mobilisasi material juga dampak debu tanah yang berterbangan di musim kemarau.

Sementara itu, izin penumpukan bahan material disebut hanya sesuka hati pengusaha, seperti jarak tangki bahan bakar minyak jenis solar dekat dengan pemukiman warga.

"Kami keberatan atas sikap sesuka hati pengusaha menumpuk material tanpa memikirkan dampak ke pemukiman kami," sebutnya.

Juga masalah Izin Mendirikan Bangunan pembangunan PLTMH di desa mereka disebut Amser Manalu belum dikantongi pengusaha.

Drs Anas Siagian, kepala dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Tapanuli Utara membenarkan bahwa investor PT Partogi Hydro Energy belum mengantongi izin mendirikan bangunan.

Mobilisasi material yang dikeberatankan warga, disebutnya bukan untuk pembangunan fasilitas pembangunan PLTMH.

"Material masih untuk keperluan pembukaan jalan ke lokasi. Bila sudah tuntas pihak investor akan mengurus IMB dan kita siap melayani demi kelancaran pembangunan sumber energi terbarukan di Sumut," terangnya.

Junjungan Silaban S Sos, Camat Parmonangan mengatakan, belum mengetahui ada keberatan warganya.

Junjungan Silaban kepada Tagar News mengaku sedang berada diluar kota dan akan segera mengecek kebenaran informasi keberatan masyarakat desa Manalu Dolok.

Dihubungi lewat telepon seluler, Jimmi salah satu pimpinan PT Partogi Hydro Energy mengatakan, pihaknya saat ini masih tahap membangun akses jalan masuk ke lokasi dan katanya tetap memegang prinsip transparan kepada publik.

Diakuinya izin mendirikan bangunan dari PT Partogi Hydro Energy sedang dalam proses melengkapi IMB baru, pasalnya IMB milik investor terdahulu sudah kadaluarsa.

"IMB terdahulu dengan luas areal 18 hektar sudah dibekukan, jadi kami masih sedang mengurus pembebasan areal baru 12 hektar, minggu depam tim kami akan membawa izin prinsip dari dinas kehutanan untuk kelengkapan IMB baru," kata Jimmi menjawab klarifikasi Tagar News, Senin (18/3). []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.