Warga Magelang Curi Polygon Jemaah Tarawih di Sleman

Warga Magelang, Jawa Tengah mencuri sepeda Polygon saat pemilik sedang salat Tarawih di masjid Al-Mutaqin Sleman.
ilustrasi sepeda (Foto: pixabay)

Sleman - Pria inisial MS, 54 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah, memanfaatkan situasi Ramadan untuk melakukan tindak pidana kriminalitas di wilayah Margokaton, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. MS mencuri sepeda ontel merek Polygon milik jemaah saat salat tarawih di Masjid Al-Mutaqin

Kapolsek Seyegan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Samidi mengungkapkan peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Mei 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. Atas peristiwa itu korban menderita kerugian sekitar Rp 2,8 juta.

"Pelaku MS telah mencuri sepeda ontel milik anak korban M. Haiban warga Margokaton, Seyegan. Saat itu, anak korban dan istrinya sedang salat Tarawih di masjid," kata AKP Samidi kepada wartawan, Sabtu, 9 Mei 2020.

Peristiwa bermula saat istri mengadu kepada suami bahwa sepeda ontel merek Polygon hilang saat menjalankan salat tarawih di masjid Al-Muttaqin. Haiban langsung mengecek ke Tempat kejadian Perkara (TKP) dan tidak menemukan sepeda ontel miliknya.

Haiban mendapat informasi dari warga sekitar yang menyebut sepeda ontel dengan ciri-ciri seperti miliknya diangkut seorang pengendara sepeda motor Mio. Akkhirnya Haiban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Seyegan.

Tim bekerja sama dengan Polsek Borobudor kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan korban maupun saksi, didapat informasi bahwa sepeda ontel berada di daerah Borobudur, Jawa Tengah. Tim unit reserse kriminal melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendatangi alamat yang dimaksud dan berhasil mengatongi identitas pelaku pencurian.

"Tim bekerja sama dengan Polsek Borobudor kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Ternyata sepeda ontel itu sudah dijual," ucapnya.

Polisi terus mencari sepeda Polygon yang sudah dijual tersebut. Pada Kamis, 7 Mei 2020 dini hari, petugas berhasil menemukan sepeda ontel milik M. Haiban di Mertoyudan, Kabupaten Magelang. "Pelaku beserta barang bukti kemudian kita bawa ke Polsek Seyegan guna pengusutan lebih lanjut," kata dia.

Kepada petugas, MS mengakui perbuatan mencuri dilakukan karena membutuhkan uang untuk membiayai kehidupannya sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.

Saat dilakukan interogasi mendalam, ternyata MS merupakan residivis kasus pencurian yang keluar dari tahanan pada Februari 2020 lalu. "Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Magelang karena melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Magelang. Dia baru keluar pada Februari 2020 dengan massa bersyarat habis 4 Mei 2020," ujarnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Mantan Polwan Polda Jateng Mencuri di Yogyakarta
Mantan polwan di Polda Jateng tertangkap mencuri laptop di Sleman, Yogyakarta. Sebelumnya juga pernah mencuri ponsel.
Efek Corona, Tukang Bubut di Medan Mencuri Beras
Pria tukang bubut di Kota Medan, Sumatera Utara, mencuri satu karung beras karena kelaparan dan tak memiliki uang.
Pencurian 4 Gulung Kain di Beringharjo Yogyakarta
Suasana Pasar Beringhajo Yogyakarta yang sepi akibat dampak Corona dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.