Sleman - Seorang warga Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta berinisial SR, 35 tahun, harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi. SR berurusan dengan kepolisian usai terlibat penggelapan sepeda motor dan uang milik dua korban yang berbeda.
Motor milik korban Slamet Watono, 44 tahun, teman SR. Sedangkan uang milik korban Dwi Parulian, 25 tahun, warga Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang tidak lain adalah majikannya. Saat ini SR mendekam di sel tahanan Polsek Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Total kerugian dari dua korban Rp 30 juta. Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Ngemplak Komisaris Polisi (Kompol) Wiwik Hari Tulasmi, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Dua (Ipda) Sagimen saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu. "Peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Mei 2020 sekitar 15.00 WIB. SR sudah kami tangkap dan saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut, termasuk adanya TKP lain," kata Ipda Sagimen, Senin, 25 Mei 2020.
Sagimen menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula saat korban Dwi Parulian dan Slamet melapor ke Polsek Ngemplak karena menjadi korban penggelapan motor dan membawa lari uang yang dilakukan oleh SR. Dari laporan itu petugas lantas melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap SR di rumahnya yang berada di Wates, Kulon Progo pada Senin, 16 Mei 2020. Polisi juga menyita motor, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan uang sebagai barang bukti.
Kronologi dan Pengakuan Pelaku
Peristiwa itu bermula saat SR yang bekerja sebagai sopir di tempat pemotongan ayam ini diminta majikannya Dwi mengirim ayam ke daerah Cebongan, Sleman dengan menggunakan truk. Saat melintas di Jalan Piyungan, truk yang dikemudikan mengalami kecelakaan.
Awalnya ndak terbesit, namun karena ada kesempatan saja tiba-tiba punya pemikiran itu.
Mengetahui kejadian itu, Dwi lantas mendatangi lokasi kejadian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hasilnya terjadi kesepakatan antara keduanya. Korban yang ditabrak SR mendapat biaya pengobatan dan menerima biaya ganti rugi kendaraan yang rusak.
Biaya yang disepakati sebesar Rp 5 juta. "Karena tidak bawa uang, majikan pelaku ini pulang untuk mengambil uang yang akan dibayarkan pada korban kecelakaan," ucap Sagimen.
Sesampainya di rumah, Dwi meminta SR mengatar uang Rp 5 juta kepada korban kecelakaan sesuai perjanjian. SR selanjutnya berangkat dengan meminjam sepeda motor merk Yamaha R 15 milik korban Slamet.
Namun SR tidak amanah. Saat dalam perjalanan niat buruk mengemuka. Uang tidak diberikan ke korban kecelakaan, tapi justru menggunakannya untuk keperluan pribadinya. Selain itu SR menjual sepeda motor milik temannya sebesar Rp 6,8 juta. "Sejak kejadian itu, pelaku SR juga tidak kembali ke kerjanya di tempat pemotongan ayam. Akhirnya SR kami tangkap di rumahnya," kata dia.
Sementara itu, kepada petugas, SR mengaku uang hasil pengelapan dan penjualan motor telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Antara lain membeli sepeda motor Suzuki Smash Rp 1,5 juta, modal usaha dengan menyewa kios serta makan sehari-hari.
SR mengungkapkan nekat melakukan tindakan tidak terpuji tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran. Awalnya tidak berniat melakukan penggelapan motor dan uang, namun tiba-tiba niat jahat muncul dalam perjalanan menuju rumah korban yang tertabrak.
"Awalnya ndak terbesit, namun karena ada kesempatan saja tiba-tiba punya pemikiran itu. Uangnya untuk biaya persiapan Lebaran karena belum pegang uang," ucap SR. []
Baca Juga:
- Pencurian 4 Gulung Kain di Beringharjo Yogyakarta
- Gadis Cantik di Kulon Progo Jadi Korban Pencurian
- Preman Bertato Pelaku Pencurian di Sleman Ditangkap