Warga Keluhkan Galian Pasir Ilegal di Lebak

Warga di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengeluhkan aktifitas penambangan galian pasir yang menurut mereka sangat menganggu.
Tambang galian milik PT Kartika di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis 14 November 2019. (Foto: Tagar/Moh Jumri)

Lebak - Warga di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengeluhkan aktifitas penambangan galian pasir di dekat perkampungan. Pasalnya, pasir yang masih basah tercecer ke jalan raya, itu terjadi akibat dari aktifitas truk yang membawa pasir tersebut telah menggangu warga setempat dan pengguna jalan raya.

Edo salah satu warga di Desa Nameng mengaku sering tergelincir karena kondisi jalan yang licin dan berlumpur. Menurutnya banyak perusahaan galian pasir di Desanya yang tak memiliki ijin. Bahkan dirinya pernah menanyakan surat ijin galian kepada salah satu pemilik perusahaan. Akan tetapi surat ijin galian tak ia dapatkan dari perusahaan.

“Seminggu yang lalu, saya jatuh dari motor akibat kondisi jalanan yang licin berdebu dan berlumpur dari bawaan mobil truk tronton milik perusahaan galian pasir. Saya coba beranikan diri menanyakan ijin galian, tapi perusahaan tak berani menunjukan surat-surat ijin galian.’’katanya kepada Tagar, Kamis 14 November 2019.

Sudah gak boleh ada penambang pasir di Lebak, Tapi perijinannya dikeluarkan oleh provinsi sekarang.

Dijelaskan Edo, saat ini banyak mobil-mobil truk yang membawa pasir melintasi jalan Profesor Dr Insinyur Soetami. Salah satunya milik perusahaan PT Kartika yang tempatnya tak jauh dari jalan raya. Kata Edo, padahal pemerintah Kabupaten Lebak sudah tak memberikan ijin bagi perusahaan galian tambang pasir.

“Sudah gak boleh ada penambang pasir di Lebak, Tapi perijinannya dikeluarkan oleh provinsi sekarang. Saya yakin perusahaan tak memiliki ijin. Nanti rencananya masyarakat juga akan melakukan demo kalau masih beroperasi.’’ujar Edo sambil menunjuk ke arah galian pasir di Desanya.

Hal senada diungkapkan Imanudin, dirinya mengaku tak setuju kalau seandainya para pengemudi truk tronton yang lalu lalang masuk jalan raya dengan kondisi muatan pasir masih basah. Menurunya hal itu sangat menggangu warga sekitar dan pengguna jalan.

“Kalau bisa sebelum mobil truk tronton masuk ke jalan raya, pasir sudah kering dan tak mengeluarkan air basah, sehingga jalanan tak becek dan berlumpur.’’ucap Iim salah satu pengguna jalan.

Sementara itu, Kepala Desa Nameng Yayan mengatakan bahwa dirinya juga tak mengetahui ijin pertambangan di desanya, ia mengaku sebelum menjabat perusahaan tambang itu sudah beroperasi.

Galian pasir di Desa Nameng, Lebak jelas menggangu warga dan pengguna jalan.

”Kalau mau menanyakan surat izin, silahkan langsung ke perusahaan galian, saya gak mengetahui perizinan galian pasir itu. Waktu saya jadi kepala desa, galian itu sudah ada.’’tutunya.

Bahkan, Yayan sendiri menyarankan kepada warga agar menemui perusahaan yang ada di Desa Nameng,  sehingga mereka mau bertanggung jawab. Menurunya warga bisa meminta ganti rugi akibat ulah perusahaan yang memang dirasa merugikan masyarakat.

“Bisa langsung meminta ke perusahaan yang ada di Desa Nameng, coba didata terlebih dulu perusaaan di Nameng, nanti kumpulin terus duduk bersama.”ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Banten dapil Lebak dari partai Gerindra Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan segera meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi untuk turun tangan menertibkan pengguna jalan terlebih mereka yang mengangkut pasir basah.

Kodisi basah saat musim hujan dan berdebu saat musim kemarau jelas mengganggu kesehatan.

Menurutnya selain mengangu kesehatan galian pasir juga merusak lingkungan. Jangan sampai dibiarkan bekasnya, ini jelas harus ditindak.

“Galian pasir di Desa Nameng, Lebak jelas menggangu warga dan pengguna jalan, ini tentu harus cepat dihentikan.”tegasnya.

Selain itu, Ade juga akan memina Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Banten agar menijau ulang ijin galian pasir di Lebak. Ade mengakui bahwa memang saat ini ijin pertambangan kewenanganya berada di Provinsi.

“Kodisi basah saat musim hujan dan berdebu saat musim kemarau jelas mengganggu kesehatan. Kalau seandainya tak ditertibkan ini jelas bisa merusak jalan beton yang diangun dari pajak rakyat.”paparnnya kepada tagar.

Sementara itu, salah seorang pemilik galian pasir dari PT. Kartika Yudi saat dimintai tanggapannya oleh Tagar. Dirinya mengelak bahwa kondisi jalan raya yang berdebu dan berlumpur bukan hanya akibat dari truk tronton milik perusahaannya saja yang sedang beroperasi di Desa Nameng. Menurunya banyak perusahaan di Desa Nameng yang memang masih beropersi melintasi jalan raya Profesor Dr Insinyur Soetami.

“Banyak perusahaan lain, tak hanya milik saya, silahkan kumpulkan perusahaan galian pasir lain, terus kita ketemu diskusi dan cari solusinya.”pungkasnya. []

Baca juga:

Lihat Juga Videonya:

Demi Sekolah, Siswa di Lebak Banten Lewati Jembatan Rusak

Berita terkait
Diterjang Hujan Badai, Pemprov Banten Porak-poranda
Hujan deras disertai angin kencang melanda Kota Serang. Sejumlah pohon tumbang hingga merusak fasilitas perkantoran Provinsi Banten.
Dua Truk Adu Banteng di Kulon Progo
Dua truk bertabrakan di Kulon Progo. Salah satu pengemudi mengalami luka berat; kaki kanan hancur, tangan kanan patah.
Warga Lebak Banten Krisis Air Bersih, BPBD Bungkam
Warga Kampung Cigedang Lebak, Banten, sudah mengalami kekeringan selama empat bulan. Mereka harus mengambil air 3 kilometer. BPBD Lebak bungkam.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina