Warga Gugat BPN Kota Yogyakarta dan Panitikismo Keraton

Warga Yogyakarta menggugat BPN Kota Yogyakarta dan Panitikismo Keraton karena mendapat kesulitan saat menaikkan status tanah yang dimilikinya.
Ilustrasi Persidangan. (Foto: Ilustrasi)

Yogyakarta - Seorang warga Yogyakarta, Made Suardana, 57 tahun, melalui kuasa hukum Widyo Seno dan Sugeng Pangestowo mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakata selaku Tergugat I dan Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat selaku Tergugat II. Kedua tergugat dalam jawabannya atas gugatan pada, Kamis, 26 November 2020, tak gentar menanggapi gugatan bab pertanahan tersebut.

Widyo Seno mengatakan, gugatan bermula saat kliennya yang berniat membuat perubahan status tanah dari sertipikat hak pakai (SHP) menjadi serifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas 224 meter persegi di Jalan Mayang Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Semua persyaratan untuk menaikkan status sudah dilengkapi. Namun dalam perjalananya mendapat kesulitan dengan kebijakan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.

Baca Juga:

Menurut Seno, tanah yang dibeli dan ditempati kliennya beberapa tahun lalu berstatus tanah negara. "Tanah tersebut bukanlah Magersari (milik Keraton Yogyakarta). Kami siapkan bukti-bukti dan saksi berkompeten untuk sidang selanjutnya," kata pria yang akrab disapa Pren usai sidang, Kamis, 26 November 2020.

Kuasa Hukum Tergugat I, Rachmad Nugroho dalam Jawaban atas Gugatan PTUN menyebutkan, surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogya No 049/34-71-HP 02/1/2020 yang meminta Penggugat Made Suardana untuk memohon persetujuan Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat terlebih dahulu dalam peningkatan status tanah, sudah sah dan sesuai prosedur. Kebijakan ini juga berdasar UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Tanah tersebut bukanlah Magersari (milik Keraton Yogyakarta). Kami siapkan bukti-bukti dan saksi berkompeten untuk sidang selanjutnya.

Menurut dia, berdasar Surat Gubernur DIY No 593/4811 tanggal 12 November 2012, Surat Gubernur DIY 593/0708 tanggal 15 Februari 2013 bahwa Perpanjangan Hak Pakai, Hak Guna Bangunan dan Peningkatan Hak serta Peralihan Hak atas tanah Negara yang dikuasai Pemerintah DIY harus memperoleh persetujuan Gubernur DIY baru dapat diproses di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota DIY. "Juga Surat Gubernur DIY 590/8249 tanggal 2 Juni 2020 bahwa setiap proses agar selalu melibatkan Pemda DIY," ujar Rachmad.

Lebih lanjut dalam eksepsinya Rachmad menyebutkan gugatan kadaluarsa atau lewat waktu karena diajukan lewat waktu 90 hari sejak terbitnya surat (Januari 2020). "Gugatan error in objecto karena hanya merupakan surat untuk menanggapi surat yang diajukan penggugat, gugatan kurang pihak karena Pemda DIY tidak ditarik sebagai Pihak Tergugat, juga gugatan abscuur libel, tidak jelas, kabur dan tak berdasar," kata Rachmad.

Baca Juga:

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II, Achiel Suyanto menegaskan ada kesalahan menyebut identitas Tergugat II. Pasalnya Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat bukan lembaga melainkan bagian dari Kawedanan Hageng Wahojo Sartokriyo.

Achiel mengungkapkan, dalam pokok perkara bahwa SHP 57/Kelurahan Baciro dan HGB 175/Kelurahan Baciro sebagaimana surat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta adalah tanah Kasultanan atau Sultan Ground. Untuk menaikkan dari SHP ke HGB harus harus ada persetujuan tertulis dari Kasultanan.

Hal ini merujuk pada Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. "Segala bentuk pendaftaran, pengelolaan, pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten, wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan izin persetujuan Kadipaten untuk tanah Kadipaten," kata Achiel. []

Berita terkait
Sejarah Kesatuan Musik Eropa Milik Keraton Yogyakarta
Keraton Yogyakarta pernah memiliki kesatuan abdi dalem yang bertugas memainkan musik-musik Eropa. Tapi kesatuan itu kemudian dibubarkan.
Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Temporer
Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat gelar pameran temporer Adhyatmaka.
Mengenal Tokoh Pimpinan Penjaga Keraton Yogyakarta
KPH Suryahadiningrat, Penghageng II Kawedanan Hageng Punakawan Puraraksa adalah pimpinan yang bertanggung jawab atas keamanan Keraton Yogyakarta.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.